--= Sekedar Coretan =--
"Katempo Ayana, Kadenge Sorana jeung Karasa Mangfaatna"

Tampilkan postingan dengan label Mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahasiswa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juni 2013

Mahasiswa "Makruh" Masuk Partai Politik

Acep K Hidayat Susanto,
(Aktivis Mahasiswa Tahun 2003-2012)
Mahasiswa memang selalu menjadi topik yang  menarik untuk dikupas, membicarakan mahasiswa sama halnya dengan pemuda membicarakan gadis perawan; asyik, seru, membikin geregetan, penasaran dan lain sebagainya.

Ya, mahasiswa memang makhluk perawan, perawan dalam idiologi, perawan dalam idealisme, perawan dalam tatanan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Tidak salah apabila ada orang yang menyatakan bahwa saat-saat mahasiswa adalah saat yang ideal bagi seseorang untuk di bentuk pola pikir dan pola sikapnya.

Mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat, tentunya berkontribusi dalam melakukan berbagai perubahan di negeri ini. Sejarah dengan fakta-faktanya tidak pernah menyangsikan akan hal tersebut, dari mulai era Soekarno, Soeharto sampai saat ini dan masyarakat -walaupun tanpa konsensus- telah sepakat menyandangkan gelar "Agent of Change" kepada mahasiswa.

Mahasiswa bergerak berdasarkan nilai yang mereka fahami dan mereka yakini. Nilai tersebut mereka dapaatka (bersambung)

Minggu, 23 September 2012

Ospek Kini Masih Mengadopsi Cara Lama

Walaupaun waktu terus berlalu dan masa terus berganti, ternyata masih banyak cara-cara lama yang buruk yang sekarang masih berlaku karena jadi sebuah kebiasaan. Semestinya, semua orang berprinsip seperti motonya Nahdlatul Ulama "Melestarikan Nilai/Tradisi Lama Yang Baik, dan Mengambil Nilai-nilai Baru yang Lebih Baik".

Di dalam dunia kemahasiswaan, OSPEK (denga berbagai penamaannya kini) menjadi santapan yang wajib didalam menu awal masa-masa perkuliah, karena di dalam ospek kita akan diperkenalkan dengan berbagai mengenai kampus, sistem perkuliahannya, keorganisasiannya, kemahasiswaannya, adat istiadatnya, dan segala hal yang berkaitan dengan per-kampus-an.

Di zaman-zaman seberum Era Reformasi sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaksanaan ospek itu identik dengan kekerasan (baik fisik maupun psikis), perpeloncoan dan sebagainya, bahkan sering disertai dengan pelanggaran HAM sampai menimbulkan korban luka maupun korban jiwa.

Seiring dengan berjalannya waktu, apalagi setelah era reformasi, cara-cara seperti diatas itu sudah ditiadakan, kegiatan OSPEK sendiri diisi dengan kegiatan-kegiatan yang lebih positif, lebih bersifat intelektual dan lebih akademis.

Namun kenyataan dilapangan aksi-aksi senior kepada juniornya didalam kegiatan OSPEK ternyata masih saja dilakukan walaupun intensitasnya tidak seserem dan separah zaman dahulu. Hal tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan karena tidak mendidik sehingga harus segera dihilangkan.

Keadaaan tersebut di perparah dengan beberapa faktor, diantaranaya adalah pertama selalu terlibatnya para alumni yang terkesan mengganggu konsep acara dan kegiatan OSPEK yang telah di gariskan, sehingga Panitia tida kbisa berbuat banyak, dan faktor kedua adalah lemahnya pengawasan dan pembinaan dari pihak  Perguruan Tinggi atau Dosen sehingga kegiatan bisa seenaknya.

Alangkah baiknya apabila pendidikan orientasi terhadap calon penerus bangsa itu diisi dengan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pembekalan dan pembentukan intelektual, skill dan attitude supaya masa depan bangsa bisa lebih baik dan lebih berkualitas.

Selasa, 03 Januari 2012

Alumni dan Wahana Distribusi Kader

Istilah Senior-Junior Kian Meredup

Jasmerah!!!  Itulah tajuk pidato Ir. Soekarno sebelum lengser dari kursi kepresidenan. Pidato yang disampaikan ketika peringatan HUT RI Tahun 1966 itu merupakan ungkapan harapan dan juga himbauan kepada seluruh rakyat Indonesia supaya tidak begitu saja melupakan jasa-jasa para pahlawan yang telah mempersembahkan kemerdekaan bangsa kepada kita.

Memang benar, bahwa tidak akan ada hari ini tanpa adanya hari kemarin dan tidak akan ada kita tanpa pendahulu-pendahulu kita. Seyogyanyalah kita menghormati dan menghargai jasa-jasa para pendahullu kita yang telah melakukan berbagai macam hal sampai kita saat ini di warisi peninggalannya.

Para pendahulu, didalam dunia organisasi biasanya mendapatkan tempat "terhormat"  dengan berbagai macam gelar dan predikat yang disandangnya. apabila sang pendahulu telah meninggalkan organisasi, maka istilahnya menjadi purna atau alumni, sedangkan para pendahulu yang masih mendiami organisasi disebut senior tentunya adik angkatannya disebut dengan istilah junior.

Memang, pengistilahan senior dan junior pada akhir-akhir ini (terutama pasca bergulirnya reformasi) kurang begitu populer, sampai akhir-akhir tahun 1998 dan 1999 mungkin kita masih sayup-sayup mendengan istilah senior dan junior, namun ketika era tahun 2000-an sampai sekarang istilah tersebut kurang familiar lagi di telinga kita.

Entah siapa yang memulai pengistilahan tersebut, sampai-sampai beberapa pihak merasa tersiksa dengan keadaan seperti itu. Posisi senior seolah-olah leluasa melakukan "apapun" kepada Juniornya, dan posisi junior mau tidak mau menjadi objek penderita. Tengok saja, sebagai senjata pamungkas mempertahankan "status quo"-nya, sampai-sampai dibuat aturan yang menyebutkan : (pasal 1) senior tidak pernah salah dan (pasal 2) apabila senior salah, lihat pasal 1. Sebuah hukum alam yang -terpaksa- harus dijalani.


Alumni, dari Rekrutmen, Perawatan, Pembinaan hingga Distribusi Kader

Keberlangsungan sebuah organisasi, dapat ditentukan dari kontinyuitasnya dalam melaksanakan tiga tugas pokok organisasi. ketiga tugas pokok tersebut adalah : rekrutmen, pembinaan dan perawatan serta distribusi. Ketiga tugas tersbut hendaknya dilaksanakan secara istiqamah. (konsisten dan berkelanjutan) tanpa itu semua keberadaan organisasi tidak akan bertahan lama atau keberadaannya seperti halnya pepatah "wujuduhu ka adamihi" ada ataupun tiadanya sama saja.

Walaupun tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab mutlak para pengurus, seyogyanya para alumni juga mempunyai tanggung jawab yang sama, walau hanya sebatas tanggung jawab moril. Kenapa disebut tanggung jawab moril, dikarenakan alumni harus memerankan peranannya sebagai pembimbing dan penasehat, (tapi jangan sekali-kali mencampuri urusan teknis). Tentu semua alumni dimanapun ia pernah berorganisasi tidak ingin organisasi almamaternya menjadi tinggal sebuah nama dan sebuah cerita. oleh karena itu secara tidak langsung para alumni hendaknya berperan melaksanakan tugas-tugas diatas.

Selain tanggung jawab diatas, alumni memiliki tugas melakukan pendistribusian juniornya setelah ia selesai menghidmah di organisasi tersebut. Jangan sekali-kali mendistribusikan mereka ketika mereka masih ber-organisasi karena akan mengganggu satibitas pribadi maupun komunitas organisasi. ajaklah para kader potensial untuk bersama-sama memasuki era baru di kehidupan masyarakat. Tidaklah menjadi soal ketika mereka diajak untuk masuk dunia politik, birokrasi maupun professional selama itu sesuai dengan minat dan  bakatnya. Disanalah kita akan mendapatkan dan merasakan manfaat dari organisasi yang telah kita masuki bagi diri kita.


wallahu a'lam

Sabtu, 13 November 2010

ORGANISASI INTRA KAMPUS

Menurut sifatnya, organisasi kemahasiswaan dibagi menjadi dua:
  1. 1. organisasi kemahasiswaan intrakampus dan
  2. 2. organisasi kemahasiswaan ekstrakampus.
Intrakampus adalah organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di lingkungan kampus dan mendapat pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari kampus. Sedangkan ekstrakampus pada umumnya terkait dengan aliran politik atau ideologi tertentu dan biasanya organisasi ekstrakampus bersifat independen, misalnya: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan lain-lain. Organisasi mahasiswa tidak hanya terdapat di dalam negeri, di luar negeri pun terdapat organisasi mahasiswa berupa Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI), di Mesir dan Pakistan dikenal dengan PPMI (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia).

Para aktivis Organisasi Mahasiswa Intra Kampus pada umumnya juga berasal dari kader-kader organisasi ekstra kampus ataupun aktivis-aktivis independen yang berasal dari berbagai kelompok studi atau kelompok kegiatan lainnya. Saat Pemilu Mahasiswa untuk memilih Pemimpin Senat Mahasiswa, pertarungan antar organisasi ekstra kampus sangat terasa. Berikut adalah beberapa organisasi kemahasiswaan Intra Kampus:

Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa

Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa adalah Lembaga intra Kemahasiswaan tingkat Universitas. Dewan Mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia Merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. Ketua Dewan Mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.

Dewan Mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif sedangkan yang menjalankan fungsi legislatifnya adalah Majelis Mahasiswa. Di Fakultas-fakultas dibentuklah Komisariat Dewan Mahasiswa (KODEMA), atau di beberapa perguruan tinggi disebut Senat Mahasiswa

Para Ketua Umum KODEMA atau Ketua Umum Senat Mahasiswa ini secara otomatis mewakili Fakultas dalam Majelis Mahasiswa. Keduanya dipilih secara langsung dalam Pemilu Badan Keluarga Mahasiswa untuk masa jabatan dua tahun. Sedangkan Ketua Umum Dewan Mahasiswa dipilih dalam sidang umum Majelis Mahasiswa.

Masa Dewan Mahasiswa dan juga Majelis Mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an, ketika Pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan Dewan Mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama Kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).

Senat Mahasiswa

Senat Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa intra universiter yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun [1978]. Sejak 1978-1989, Senat Mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat universitas ditiadakan.

Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk Keluarga Mahasiswa Jurusan atau Himpunan Mahasiswa Jurusan, yang berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya Senat Mahasiswa dimaksudkan sebagai Lembaga Eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).

Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya Senat Mahasiswa tingkat Perguruan Tinggi, namun model student government ala Dewan Mahasiswa tidak diperbolehkan.

Senat Mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para Ketua-Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang ada : Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua Umum BPM dan Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa. Model seperti ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM, Senat Mahasiswa memakai model student government.

Senat Mahasiswa menjelma menjadi Lembaga Legislatif, termasuk di tingkat Fakultas. Lembaga Eksekutifnya adalah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa. Belakangan nama Badan Pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum Senat Mahasiswa namun sekarang pengurus kedua institusi sama-sama dipilih langsung dalam suatu Pemilihan Umum.

Unit Kegiatan Mahasiswa

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya adalah bagian/organ/departemen dari Dewan Mahasiswa. Ketika dilakukan pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.

Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Resimen Mahasiswa, Pers Mahasiswa, Koperasi Mahasiswa, Unit Kerohanian dan sebagainya).

Badan Perwakilan Mahasiswa

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah organisasi mahasiswa Intra Universiter di Indonesia yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, Badan Perwakilan Mahasiswa hanya ada di tingkat Fakultas bersama-sama dengan Senat Mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM dengan Senat Mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan Senat Mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.

Akhirnya, karena ketidakjelasan fungsi BPM itu ketika era Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi atau SMPT fungsi BPM digantikan Senat Mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat Mahasiswa yang tadinya badan eksekutif berubah menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk Badan Pelaksana Senat Mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.

Badan Eksekutif Mahasiswa

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ialah lembaga kemahasiswaan yang menjalankan organisasi serupa pemerintahan (lembaga eksekutif). Dipimpin oleh Ketua/Presiden BEM yang dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya. Di beberapa kampus seperti Universitas Indonesia, masih digunakan nama Senat Mahasiswa (SM).

Himpunan Mahasiswa Jurusan

Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang terdapat pada jurusan keilmuan dalam lingkup fakultas tertentu. Umumnya bersifat otonom dalam kaitannya dengan organisasi mahasiswa di tingkat Fakultas seperti Senat Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa. Kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan umumnya dalam konteks keilmuan, penalaran dan pengembangan profesionalisme.

Nama lain Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah Keluarga Mahasiswa Jurusan atau Korps Mahasiswa Jurusan. Sebagai contoh : Himpunan Mahasiswa Budi Daya Pertanian (Fakultas Pertanian), Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil (Fakultas Teknik), Himpunan Mahasiswa Sejarah (Fakultas Ilmu Budaya), Korps Mahasiswa Komunikasi (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).

Sabtu, 21 November 2009

TIPS MENJADI MAHASISWA SEJATI

Dengan banyaknya tantangan seperti budaya konsumtif dan narkoba, free sex dan sejenisnya yang akan kita hadapi saat menjadi mahasiswa, setidaknya ada beberapa saran yang dapat kami berikan untuk direnungkan oleh kalian yang baru memasuki dunia mahasiswa.

Pertama
, cari waktu sejenak untuk merenungkan posisi anda saat ini sebagai mahasiswa. Mahasiswa, yah sebagai mahasiswa. Mungkin perlu anda membaca buku-buku sejarah atau mendownload di internet segal;a hal yangmenggambarkan bagaimana peranan mahasiswa dan kaum muda di dalam perjuangan dan kemajuan bangsa yang kita cintai ini. Renungkan juga, beberapa orang yangmendapat kesempatan mengenyamperguruan tinggi seperti anda di negeri ini. Lantas, apa yang anda temukan tentang mahasiswa? Mungkinkah mereka dahulu hanya hura-hura menghabiskan waktu mudanya dengan sia-sia?


Kedua, renungkan bahwa anda adalah tumpuan dan harapan orang tua. Jika anda sukses menjadi mahasiswa dengan prestasi yang baik, tentu keluarga akan bahagia. Bahkan anda adalah harapan bangsa Indonesia!!

Ketiga, usahakan setiap hari ada buku yang and abaca. Buku apapun yang anda senangi, baik itu buku yang menyangkut kuliah atau tidak. Tumbuhkan budaya membaca di dalam diri anda. Dengan membacalah manusia akan mendapatkan ilmu, karena dari proses itulah otak kita mendapat rangsangan sehingga informasi dan ilmu bar uterus kita serap. Keempat, carilah komunitas/teman mahasiswa yang benar-benar mendorong anda menjadi mahasiswa yang sejati; yakni mahasiswa yang mampu memberikan solusi bagi dirinya dan bagi orang lain pada masa yang akan datang. Jika anda ingin menjadi penulis misalkan, bangun atau cari komunitas yang memberikan ruang untuk mengembangkan bakat menulis anda. Usahakan di dalam komunitas itu anda tidak menjadi insane yang pasif melainkan menjadi insane creator yangmanjadi motor/leader di dalamnya.

Kelima
, anda harus menjadi “macan” di dalam dan diluar kelas. Menjadi “macan” di dalam kelas artinya, nilai anda juga harus baik dan ditopang kualitas intelektual anda juga dapat diuji. Sedangkan menjadi “macan” di luar kelas, yakni anda juga harus turut di dalam organisasi-organisasi ekstra kampus dan menjadi “leader” di dalamnya. Jika tidak, anda hanya menjadi mahasiswa yang “jago kandang” atau “kandang jago”.


Keenam, pikirkanlah, bahwa waktu itu tidak akan pernah bisa diulang. Jangan sampai ada penyesalan yang anda rasakan pada masa lampau, misalkan pada masa SLTA, SLTP, atau pada masa SD yangmenghambat anda untuk maju dan sukses terulang saat menjadi mahasiswa. Ingat, waktu terus berjalan. Karena itu, waktu yang anda miliki hanya sekali.

Karena itu, kami yakin teman-teman sekalian dapat menjadi mahasiswa yang bermanfaat bagi zaman anda saat ini,karena setiap zaman selalu menghasilkan anak zamannya sendiri. Memang, tentu tidak semua tips dapat kami ulas disini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, mari kita diskusikan. Kami yakin, sekecil apapun usaha anda, pasti akan sampai. Yakin usaha sampai.

MASA DEPAN MAHASISWA (Refleksi buat mahasiswa baru, dan mungkin mahasiswa lama pun masih relefan)

Dahulu saat duduk di bangku SLTA, ketika mendengarkan mahasiswa yang terlintas di dalam benak kita bermacam-macam. Mahasiswa kita bayangkan sebagai sosok yang senantiasa berdemonstrasi di jalan, senantiasa kritis, atau kadang kita bayangkan sebagai orang terpelajar yang tidak lagi menggunakan seragam sekolah seperti saat kita SLTA dulu, apapun bayangan kita tentang mahasiswa saat duduk di SLTA, hal pertama yang harus kita renungkan untuk di syukuri bahwa anda adalah orang yang yang sangat beruntung belajar dan di terima di Perguruan Tinggi.

Tidak semua teman-teman kita dapat melanjutkan ke perguruan Tinggi, apalagi anda termasuk di terima di kampus bonafit, alasannya beragam, tetapi kebanyakan dengan alasan kurang biaya untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Karena itu, posisi title baru sebagai mahasiswa harus di sukuri dengan memanfaatkan momentum ke-mahasiswa-an kita ini dengan baik untuk kemajuan kita. Tentu saja jika kualitas kita maju, otomatis akan memberikan dampak bagi kemajuan bangsa kita.

Selain itu, kelas social yang kita miliki sebagai mahasiswa juga dikarenakan sejarah menggambarkan betapa perubahan yang terjadi di negeri kita digerakkan oleh kelompok-kelompok terpelajar di Perguruan Tinggi (baca; mahasiswa) kemerdekaan Indonesia banyak di inspirasi oleh mahasiswa/ kaum terpelajar. Perjuangan yang melahirkan Sumpah Pemuda 1928 digerakkan kelas mahasiswa yang tergabung di dalam Budi Oetomo sejak 1908. Bahkan proklamasi kemerdekaan 1945 tidak terlepas dari peranan mahasiswa Indonesia. Teranyar, terjadinya reformasi 1998, peran mahasiswa sangat dominan.

Salah satu sebab yang mendorong kekuatan mahasiswa tersebut karena mahasiswa merupakan kelompok yang berpendidikan terbaik yang mampu bergerak di semua lapisan masyarakat. Deskripsi diatas gambaran dan milik mahasiswa lampau. Pertanyaan kemudian, sejauh manakah kita mampu menjadi mahasiswa yang sesungguhnya sebagaimana yang tergambar di dalam sejarah negeri ini? Apa yang menjadi pembeda antara kita saat ini yang berstatus mahasiswa dengan mereka yang tidak mengenyam dunia mahasiswa?

Menjadi mahasiswa pada saat ini,mungkin tidak seperti bagaimana rasanya menjadi mahasiswa pada tahun 1908, 1928, 1945 atau pada 1998. Anda memiliki problematika zaman tersendiri yang tentu berbeda dengan mereka. Tantangan yang anda hadapi mungkin jauh berbeda dengan mahasiswa dahulu dimana budaya mode, konsumtif, dan hura-hura (baca: narkoba, free sex, clubbing, dll) sedang menjadi godaan bagi setiap mahasiswa dimanapun berada,khususnya di kota-kota besar.

Ruh mahasiswa sebagai creator, cerdas, kritis, selalu dijuluki agent of social change, dan beragam posisi lainnya diatas, harus dikembalikan.masa-masa anda sebagai anak muda dengan title mahasiswa hanya akan dialami sekali seumur hidup dan tidak semua orang dapat menikmati posisi mahasiswa yang anda jalani saat ini. Karena itu, menghayati peran sejati dan jati diri menjadi mahasiswa sejati itu harus dijadikan sebagai bagian dari spirit untuk mengarungi dunia kemahasiswaan anda saat ini.

Jumat, 12 Desember 2008

POLITIK MAHASISWA

dipublikasikan oleh : Acep K Hidayat Susanto

Kepada pewaris peradaban
Yang telah menggoreskan
Sebuah catatan kebanggaan
Di lembar sejarah manusia

Kutipan Lagu Totalitas Perjuangan di atas seolah ingin memberi tahu kita bahwa sejarah berbagai negara biasanya berbesar hati mengabadikan peran-peran signifikan gerakan mahasiswa dalam berbagai momentum besar negara tersebut. Namun faktanya, tak sedikit bias sejarah yang menjadikannya tak mampu menangkap gelora semangat, gelombang antusiasme dan aura idealisme yang menyertai pergerakannya yang monumental.

Pergerakan mahasiswa. Sebuah istilah yang dari masa ke masa senantiasa disertai diskursus wacana yang tajam mengenai fungsi dan perannya. Diskursus ini menjadi urgen karena ia akan sangat berkaitan dengan jati diri dan karakter pergerakan mahasiswa itu sendiri. Perdebatan yang terjadi biasanya dalam mendefinisikan dan mendeskripsikan gerakan mahasiswa, terutama berkaitan dengan karakter pergerakannya. Yaitu, apakah pergerakan mahasiswa adalah gerakan moral atau gerakan politik? Atau kedua-duanya?

Hariman Siregar (Mantan Ketua BEM UI 1974, tokoh peristiwa Malari) dalam bukunya Gerakan Mahasiswa, Pilar ke-5 Demokrasi bersikukuh bahwa gerakan mahasiswa adalah gerakan moral dan bukan gerakan politik. Kalau sampai gerakan mahasiswa melakukan pergerakan politik, berarti dia telah keluar dari jati dirinya. Karena itu ia tidak bersepakat dengan gerakan mahasiswa yang bermain di tataran politik seperti menuntut mundur seorang presiden.

Hal yang berbeda disampaikan Rico Marbun (Mantan Ketua BEM UI yang menuntut Megawati mundur). Menurut dia, gerakan mahasiswa justru merupakan gerakan politik dan tidak perlu takut untuk menegaskan gerakan mahasiswa sebagai gerakan politik ekstraparlementer. Gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab secara politis atas bangsanya yang sedang dalam sakaratul maut, dan mereka dituntut untuk melakukan gerakan politik secara aktif dan masif.

Fajroel Rachman menegaskan bahwa gerakan mahasiswa seharusnya tidak berhenti sebagai gerakan moral dan gerakan menumbangkan rezim saja, tetapi juga harus merebut dan membangun kekuasaan. Tanpa kekuasaan, tidaklah mungkin bagi mahasiswa untuk mewujudkan cita-cita politiknya. Fajroel Rachman bahkan menyarankan sebagian pergerakan mahasiswa mendirikan partai politik dan menjadi bagian gerakan politik intraparlementer dengan terlibat dalam kancah politik formal sebagai elemen mahasiswa.

Pandangan gerakan mahasiswa sebagai gerakan politik inilah yang mendasari keterlibatan aktivis mahasiswa Indonesia sebagai anggota legislatif di DPR-MPR pada awal orde baru. Manuver tersebut ternyata dianggap gagal dan justru menimbulkan konflik internal pergerakan mahasiswa. Selain itu, pandangan gerakan mahasiswa sebagai gerakan politik juga mendasari munculnya wacana 'potong generasi' dan 'Junta Muda Mahasiswa' yang disuarakan beberapa elemen pergerakan mahasiswa Indonesia.

Wacana ini berkembang berkaitan dengan kemungkinan (bahkan keharusan) generasi muda, terutama mahasiswa untuk mengambil alih kekuasaan karena golongan tua yang hari ini memimpin dianggap memilik dosa-dosa masa lalu. Akibatnya, mereka gagu dan gagap melakukan reformasi dalam rangka transisi demokrasi.

Perbedaan pandangan tentang karakter pergerakan mahasiswa ini terkadang menajam dan menyebabkan konflik di kalangan aktivis mahasiswa itu sendiri. Para penganut gerakan moral an sich biasanya menuduh aktivis yang melakukan gerakan politik sebagai komparador partai politik tertentu, ditunggangi kepentingan politik tertentu dan lain-lain.

Sebaliknya, para aktivis yang meyakini gerakan mahasiswa bukan hanya gerakan moral, tapi juga gerakan politik biasanya menganggap orang-orang yang tidak terlibat bersama mereka sebagai apatis, apolitis,tidak melek politik dan lain-lain. Konflik-konflik di kalangan mahasiswa seperti ini masih sering terjadi sampai sekarang.

Gerakan politik nilai Vs gerakan politik kekuasaan
Sebenarnya, ada titik temu di antara dua aliran di atas karena kedua-duanya juga meyakini gerakan mahasiswa sebagai gerakan moral yang universal. Perbedaan terjadi berkaitan dengan gerakan politik yang dilakukan mahasiswa. Apakah itu sesuai dengan jati diri dan karakter pergerakan mahasiswa?

Perbedaan pandangan di atas menyebabkan mahasiswa terpolarisasi dalam dua kutub yang berlawanan. Karena itu, kita perlu melakukan redefinisi, paradigma baru pergerakan mahasiswa dalam rangka rekonstruksi jati diri dan karakter pergerakan mahasiswa Indonesia. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya rekonsiliasi antarkubu sekaligus langkah awal konsolidasi pergerakan mahasiswa Indonesia yang hari ini terkotak-kotak.

Kalau kita menganalisis secara jujur, aktivitas pergerakan mahasiswa seperti demonstrasi, orasi, seminar, kongres, pernyataan sikap, tuntutan dan lain-lain, sebenarnya merupakan aktivitas politik. Semua itu merupakan sarana komunikasi politik lisan dan tulisan. Jadi secara jujur tak bisa dipungkiri bahwa gerakan mahasiswa merupakan gerakan politik. Namun, gerakan politik seperti apakah yang layak dimainkan pergerakan mahasiswa? Apa yang membedakannya dengan partai politik?

Ada konsep menarik yang akhir-akhir ini mencuat dan saya melihatnya sebagai alternatif yang cerdas. Hal ini berkaitan dengan mencuatnya konsep 'gerakan politik nilai' (value political movement) dan 'gerakan politik kekuasaan' (power political movement).
Gerakan politik nilai adalah gerakan yang berorientasi terciptanya nilai-nilai ideal kebenaran, keadilan, humanisme (kemanusiaan), profesionalitas dan intelektualitas dalam seluruh aspek pengelolaan negara. Sedangkan gerakan politik kekuasaan merupakan gerakan politik untuk mencapai kekuasaan seperti yang dilakukan oleh partai-partai politik.

Gerakan mahasiswa sebagai gerakan politik nilai ini tidak mempedulikan siapa yang berkuasa, karena siapa pun yang berkuasa akan menjadi sasaran tembak ketika melakukan penyimpangan. Ia tidak berkepentingan mendukung seseorang untuk menjadi penguasa, tapi siapa pun penguasa yang otoriter akan berhadapan dengan gerakan mahasiswa.

Hal tersebut jelas berbeda dengan ketika gerakan mahasiswa menjadi gerakan politik kekuasaan, karena ia sangat peduli siapa yang berkuasa dan senantiasa berusaha merebut kekuasaan itu, atau berusaha terus mempertahankan kekuasaan itu ketika ia menjadi penguasa atau membela organisasi/partai yang menjadi patronnya ketika menjadi penguasa. Gerakan politik nilai mahasiwa bersifat independen, tidak mendukung calon penguasa dan tidak masuk ke dalam sistem pemerintahan atas nama pergerakan mahasiswa. Karena, jika hal tersebut dilakukan, fungsi controlnya hilang dan tugas utama mahasiswa, yaitu belajar, menjadi terbengkalai.

Namun, ketika gerakan mahasiswa sebagai gerakan politik nilai, gerakan ini lebih memainkan fungsinya sebagai kontrol sosial dan tekanan sosial (social pressure) terhadap kekuasaan. Kalaupun gerakan menukik menjadi tuntutan mundur penguasa, itu didasari standar nilai yang jelas bahwa pemerintah sudah tak mampu dan bukan dalam rangka menaikkan seseorang menjadi penggantinya.

Gerakan politik kekuasaan biasanya tidak independen karena kepentingannya sempit: kekuasaan. Jika gerakan mahasiswa menjadi gerakan politik kekuasaan, maka bukan merupakan hal yang tabu untuk mengatasnamakan aktivis gerakan mahasiswa dalam rangka mendukung calon penguasa (seperti yang dilakukan Rico Marbun dkk dengan terang-terangan mendukung Jenderal Wiranto dari Partai Golkar sebagai calon Presiden dalam pemilu 2004), atau masuk ke dalam sistem (seperti para penganut 'junta muda mahasiswa' dan seperti aktivis mahasiswa di awal orde baru yang menjadi anggota parlemen atas nama perwakilan mahasiswa), atau membela penguasa/partai yang merupakan patronnya (seperti CGMI yang membela PKI di tahun 1966).

Saya sepakat dengan pandangan yang mengatakan bahwa gerakan mahasiswa selain sebagai gerakan moral, juga merupakan gerakan politik nilai dan bukan gerakan politik kekuasaan. Gerakan politik kekuasaan merupakan area concern partai politik dan bukan untuk gerakan mahasiswa. Jika ada aktivis mahasiswa yang bermain dalam area tersebut, seharusnya tidak mengatasnamakan gerakan mahasiswa, tapi lebih baik bergabung dalam partai politik. Gerakan politik nilai memang bersentuhan dengan aktivitas-aktivitas politik, menggunakan berbagai sarana komunikasi politik, dan memiliki target-target politik, tapi bukan berkaitan dengan perebutan kekuasaan. Memang dengan demikian, gerakan mahasiswa akan tampak seperti koboi pahlawan yang datang ke kota untuk memberantas bandit-bandit dan penjahat. Setelah bandit-bandit itu kalah, Sang koboi kembali pulang ke padang rumput.

Mahasiswa akan turun ketika menyaksikan rakyat terzalimi oleh bandit-bandit penguasa dan kembali ke kampus untuk belajar setelah rezim itu 'dihajar' dan diberi pelajaran. Lalu, bagaimana sesudah itu? Siapa yang akan memimpin kota sepeninggal sang koboi? Siapa yang akan memimpin negeri setelah sang diktator turun? Di sinilah rumitnya. Yang pasti, itu bukan tugas koboi muda karena ia masih harus belajar sehingga suatu saat nanti sampai masanya dia memimpin kota. Itu bukan tugas gerakan mahasiswa, ia masih punya tugas akademis dan pembelajaran kaderisasi kepemimpinan di kampus yang menjadikannya siap sebagai para pemimpin masyarakat yang memiliki konsistensi idealisme seperti ketika masih di kampus.

Masalah kekuasaan lebih merupakan tugas partai politik. Gerakan mahasiswa hanya bertanggung jawab mengontrol dan mengawal transisi dan perkembangan demokrasi supaya tetap pada relnya, terlepas dari siapa yang berkuasa. Dalam pelaksanaannya, bukanlah hal yang tidak mungkin untuk berkoordinasi dengan partai politik, LSM dll ketika lembaga-lembaga tersebut menjunjung nilai-nilai moral universal seperti gerakan mahasiswa.

Meskipun demikian, ada pertanyaan yang tiba-tiba muncul dan menggelitik. Mungkinkah terjadi suatu kondisi luar biasa memaksa keterlibatan mahasiswa untuk terjun menjadi para pemimpin negara? Menurut saya mungkin-mungkin saja. Hanya saja, mereka harus siap dengan konsekuensi seperti yang disampaikan Imam Syafi'i : Apabila orang muda terlalu cepat tampil menjadi pemimpin, maka ia akan kehilangan banyak waktu untuk ilmu!. Meskipun demikian, bukan hal yang mustahil pula seorang muda mengakselerasi kematangannya melalui tradisi ilmiah dan pergolakan social yang kental.

Tugas inti kita sekarang, bagaimana mengoptimalkan keseluruhan peran dan fungsi kita sebagai mahasiswa. Fungsi yang dimaksud adalah fungsi intelektual akademisi, fungsi cadangan masa depan (iron stock), fungsi agen perubah (agent of change), dll. Kata kuncinya adalah menjadi pembelajar sejati, sehingga mahasiswa mampu memiliki kedewasaan yang jauh meninggalkan umurnya dan pandangan-pandangan yang jauh meninggalkan zamannya. Agar kita senantiasa siap memenuhi panggilan kehidupan untuk menoreh sejarah kepahlawanan sebagai pemimpin sejati!

GERAKAN MAHASISWA

Dipublikasikan oleh : Acep K. Hidayat Susanto

"Cepatlah besar matahariku,
Menangis yang keras jangan kau ragu,
Tinjulah congkaknya dunia duhai adikku,
Do'a kami di nadimu"
(Petikan lagu karya Iwan Fals berjudul Galang Rambu Anarki)

MAHASISWA adalah satu kelas tersendiri. Kelas yang dianggap bergengsi, penuh nuansa intelektual, dan hampir tidak pernah absen dalam setiap gejolak perubahan sosial yang terjadi di negaranya. Secara sosial ekonomi, mahasiswa tidak bekerja namun mempunyai penghasilan berupa uang saku dari orang tua atau sumber lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mahasiswa saling berinteraksi dalam suasana egaliter, muda, dan intelek.

Suasana seperti itu mengantarkannya pada situasi bertumpuknya pertanyaan seputar ketidaksesuaian antara yang terdapat di buku dengan kenyataan di masyarakat hingga sebagai golongan politik, mahasiswa mengesankan sebagai kekuatan unjuk rasa. Diskusi-diskusi politik secara massal memperkuat gerakan mahasiswa. Potensi radikalisme dan oposisi terhadap pemerintah atau status quo selalu melekat pada mahasiswa, tidak terkecuali dalam tatanan politik yang bagaimanapun mereka berada, dari liberal hingga Islam atau tatanan komunis sekalipun.

Keikutsertaan mahasiswa dalam sejarah bangsa ini tidak perlu dipertanyakan lagi. Zaman pergerakan kemerdekaan dipelopori oleh organisasi pelajar/mahasiswa meski masih terbatas pada golongan priayi yang dikenal dengan sebutan kelompok studi. Sebutlah Boedi Oetomo 1908, Trikoro Dharmo, Indische Partij, dan lain sebagainya. Selanjutnya pada tahun 1965-1966, 1974 yang populer dengan sebutan peristiwa Malari, tahun 1978 dan mencapai klimaks pada tahun 1998 melalui peristiwa reformasi.

Tiga alasan utama mengapa mahasiswa melakukan aksi protes menurut Restianrick Bachsjirun, "Aspek lingkungan dan diri mahasiswa itu sendiri dalam pendidikan; Pemerintah, kondisi sosial ekonomi dan kebudayaan; dan peluang politik dari berbagai penentu dan dukungan politik tertentu." (Restianrick, 1994:100).

Teriakan lantang mahasiswa telah mengiringi derap langkah bangsa ini pasca revolusi kemerdekaan, antara lain tahun 1966, 1974, 1978, dan 1998. Dalam setiap kurun waktu itu, setting politik yang melatarbelakangi selalu berbeda-beda. Tahun 1966 diwarnai oleh konflik politik di tingkat elite yang termanifestasikan dalam pertentangan antara militer (khususnya AD) dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Sehingga pada kurun waktu ini, teriakan mahasiswa hanya sebagai "ujung tombak" dari kekuatan politik militer.

Pada kurun waktu 1974 dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang cenderung korup dan mulai merasuknya dominasi asing dalam perekonomian Indonesia. Teriakan mahasiswa tahun 1978 kurang lebih sama dengan latar belakang yang terjadi pada tahun 1974, hanya pada kurun waktu ini teriakannya lebih menuding langsung terhadap Presiden Soeharto dan sedikit menyinggung peran militer dalam politik.

Reaksi pemerintah terhadap gerakan mahasiswa periode ini sangat keras dengan melakukan pendudukan terhadap kampus-kampus oleh militer. Ini adalah peristiwa pertama kali dalam sejarah, militer menduduki kampus. Setelah aksi pendudukan oleh militer, diikuti oleh pembekuan senat mahasiswa dan dewan mahasiswa pada seluruh perguruan tinggi di Indonesia dan disusul dengan dikeluarkannya kebijakan normalisasi kehidupan kampus (NKK) dan penataan organisasi mahasiswa yang dikenal dengan badan koordinasi kehidupan kampus (BKK). Semenjak itu, ruang gerak mahasiswa sangat terbatas. Skorsing, drop-out (DO) dari kampus. Buru dan bunuh sudah menjadi "makanan" mahasiswa yang mencoba untuk membangun gerakan menggugat kekuasaan.

Periode tahun 1980-an hingga 1990-an, justru mahasiswa berhamburan keluar kampus dengan membentuk kelompok-kelompok studi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyalurkan libido progresif intelektualnya. Isu-isu yang diusung oleh gerakan mahasiswa kurun waktu ini lebih didominasi oleh isu-isu yang berkaitan langsung dengan isu kesejahteraan rakyat, tidak lagi didominasi oleh isu-isu high profile yang kadang tidak dimengerti oleh rakyat yang diperjuangkannya.
Wacana-wacana yang muncul dalam kelompok-kelompok diskusi "gelap" yang dibangun gerakan mahasiswa dalam situasi tertekan telah menggiringnya bersentuhan dengan rakyat termarginalkan seperti buruh, petani, kaum miskin di perkotaan, dan kaum perempuan. Kasus advokasi penggusuran tanah petani kian marak pada kurun waktu ini, sebutlah kasus Badega, Cimacan, Kedung Ombo, Kacapiring, Waduk Nipah dan lain-lain. Begitu pula aksi-aksi buruh menuntut kenaikan upah, kaum miskin perkotaan yang meminta lapangan kerja dan lain-lain.

Mencapai puncaknya pada tahun 1998 yang turut dimatangkan oleh krisis ekonomi dan politik. Ketidakpuasan borjuasi lokal maupun asing terhadap rezim militer Orde Baru telah mengantarkan bangsa ini menuju reformasi. Beberapa ahli politik menilainya sebagai rangkaian demokratisasi yang terjadi di negara-negara berkembang pasca perang dingin, mengingat belum lama sebelum peristiwa reformasi 1998 juga terjadi peristiwa serupa di berbagai belahan dunia lain terutama peristiwa Tiananmen di Cina dan penggulingan rezim Marcos di Filipina yang sedikit banyak turut mengilhami gerakan mahasiswa Indonesia untuk meruntuhkan rezim otoriter.

Keterpurukan yang dialami bangsa pasca-reformasi seakan menyalahkan gerakan mahasiswa yang kini tampak kehilangan orientasi dan idealismenya. Pilihan antara gerakan moral atau gerakan politik yang ideologis dan gerakan politik praktis pragmatis masih merupakan perdebatan panjang dalam intern gerakan mahasiswa. Status sebagai kaum intelektual yang disandangnya seakan mengharuskan mahasiswa hanya berdiri sebatas gerakan moral yang berfungsi "mengingatkan" penguasa.
Situasi ekonomi sulit mencari pekerjaan, membuat mahasiswa pun terjebak dalam gerakan politik praktis yang bertujuan pragmatis. Hal ini didasari oleh sikap bahwa karier politik lebih memberikan kemungkinan untuk menjadi figur dalam waktu relatif cepat, tanpa perlu meniti karier dari bawah.

Ditambah dengan proses dehumanisasi dalam sistem pendidikan kita yang dibungkus dengan modernisasi. Pendidikan kita adalah pendidikan gaya pabrik yang mementingkan materi sebagai tolak ukurnya. Profesionalisme salah kaprah menjadikan mahasiswa disamakan dengan barang produksi yang harus dipacu untuk siap dipasarkan yang pada satu titik dapat membuatnya terasing dari peranan yang semestinya ia lakukan sehingga kehilangan daya kritis dan etisnya.

Gerakan politik mahasiswa hampir tidak ada yang ideologis. Kalaupun ada yang mengaku demikian, dalam prakteknya tidak dapat tampil elegan di depan rakyat yang harus segera diintervensi kesadarannya. Kesan terburu-buru, bicaranya blak-blakan atau lurus aja kadang tidak menguntungkan bagi gerakan. Sistem multipartai yang diterapkan juga berpengaruh terhadap kacamata gerakan mahasiswa yang berdampak lebih variatif terutama yang mendapat pengaruh dari partai-partai berideologi.

Dalam proses politik Indonesia harus diperhatikan bahwa disamping sebagai saluran untuk mengetengahkan situasi dan keinginan masyarakat, aktivitas politik mahasiswa dilihat pula sebagai salah satu ukuran kepuasan masyarakat. Sehingga, jangan sampai gerakan moral hanya jadi slogan dan kedok bagi agenda-agenda politik praktis. Dalam hal ini kejujuran moral dari lubuk nurani terdalam sangat dibutuhkan karena masyarakat luas sulit bisa mengetahui secara pasti kemurnian gerakan mahasiswa.

Jika gerakan mahasiswa berjalan terus seperti itu, perannya paling bagus hanya dapat sebagai gerakan moral anomik yaitu yang mengajukan kepentingan secara spontan dan berorientasi pada tindakan segera. Demonstrasi, pemogokan, dan huru-hara merupakan cara yang digunakan untuk memperjuangkan kepentingan. Disebut anomik karena identitasnya yang kurang jelas. Terus menerus seperti itu, gerakan mahasiswa hanya sebagai fase dari hidup manusia yang pernah menjadi mahasiswa dan pernah terenyuh oleh penderitaan manusia lainnya. Semoga tidak bermakna rekreatif.***

Jumat, 28 November 2008

Rancangan Anggaran Dasar DPM STMIK

ANGGARAN DASAR
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA STMIK SUMEDANG

PEMBUKAAN

1. Bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya
2. Bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler
3. Bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika
4. Bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang
5. Bahwa organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
6. Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah anggaran dasar Dewan Perwakilan Mahasiswa STMIK Sumedang

BAB I
NAMA TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Sumedang disingkat DPM STMIK

Pasal 2
Tempat
DPM STMIK Berkedudukan di Kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Sumedang Jl. Angkrek Situ no. 19 Sumedang yang merupakan badan kelengkapan non struktural STMIK Sumedang

Pasal 3
Waktu
DPM STMIK didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan keputusan Ketua STMIK Sumedang
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4
Asas
DPM STMIK berasaskan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Tri dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 5
Tujuan
Tujuan DPM STMIK adalah Tersampaikannya aspirasi Mahasiswa guna Terselenggaranya Kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan minat bakat dan potensi mahasiswa.

Pasal 6
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPM STMIK Antara Lain :
1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Senat Mahasiswa untuk mendapat persetujuan bersama
2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan-Peraturan yang dibuat oleh Senat Mahasiswa
3. Menetapkan Anggaran Belanja Senat Mahasiswa bersama Pengurus Senat Mahasiswa dengan memperhatikan pertimbangan Lembaga Sekolah Tinggi
4. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Kerja, Anggaran Keuangan dan Belanja Senat, serta kebijakan Senat Mahasiswa
5. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Lembaga Sekolah Tinggi
6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Pengurus Senat yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
7. Memberikan persetujuan terhadap Kepanitiaan Kegiatan Senat Mahasiswa yang berhubungan dengan kegiatan yang melibatkan banyak Mahasiswa
8. Memberikan persetujuan kepada Senat Mahasiswa untuk menyatakan sikap terhadap organisasi atau pihak lain apabila membawa nama mahasiswa STMIK
9. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi Mahasiswa
10. Mediator Mahasiswa dengan Lembaga STMIK.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
Hak DPM
DPM secara Kelembagaan Mempunyai Hak :
1. Interpelasi
2. Angket
3. Menyatakan Pendapat
Sedangkan Hak Anggota DPM STMIK adalah:
1. Mengajukan rancangan undang-undang
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Membela diri
6. Imunitas
7. Protokoler
8. Administratif

Pasal 8
Kewajiban
Anggota DPM STMIK mempunyai kewajiban:
1. Mengamalkan Pancasila;
2. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Kehidupan Kemahasiswaan;
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan mahasiswa dan keutuhan kemahasiswaan STMIK
5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan Mahasiswa;
6. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi Mahasiswa;
7. Mendahulukan kepentingan Keluarga Besar Mahasiswa STMIK di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada mahasiswa yang iwakilinya;
9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPM;
10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga senat yang terkait.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota DPM STMIK adalah mahasiswa yang terdaftar di STMIK Sumedang dan merupakan bagian dari civitas akademika STMIK Sumedang
2. Anggota DPM STMIK adalah utusan dari tiap-tiap kelas (Tingkatan) dan dicalonkan oleh kelas (angkatan) dengan ketentuan diatur kemudian.

Pasal 10
Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan DPM Terdiri dari :
1. Pimpinan DPM
2. Komisi
3. Badan Musyawarah
4. Panitia Anggaran
5. Badan Kehormatan
6. Badan Kerjasama Antar Parlemen
7. Biro Kesekretariatan

Pasal 11
Panitia
Jika dipandang perlu, DPM (atau alat Kelengkapan DPM) dapat membentuk Panitia yang bersifat sementara

BAB V
PERSIDANGAN, RAPAT DAN REFERENDUM

Pasal 12
Persidangan
Persidangan DPM terdiri dari :
1. Sidang Tahunan
2. Sidang Semester
3. Sidang Triwulan
4. Sidang Paripurna
5. Sidang Istimewa

Pasal 13
Rapat
Ada enam jenis rapat dalam kegiatan DPM
1. Rapat Paripurna
2. Rapat Paripurna Luar Biasa
3. Rapat Kerja
4. Rapat Dengar Pendapat
5. Rapat Dengar Pendapat Umum dan
6. Rapat masing-masing alat kelengkapan

Pasal 14
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, DPM STMIK dapat menyelenggarakan suatu referendum

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 15
Keuangan
1. Pembiayaan untuk DPM STMIK diperoleh dari
a. Anggaran Alokasi Dana Kemahasiswaan STMIK
b. Iuran dan swadaya angota
c. Sumbangan Mahasiswa
d. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan
2. Setiap akan melakukan usaha lain pencarian dana dari luar, DPM harus mendapat izin dan dengan sepengetahuan Lembaga STMIK
3. Penggunaan dana harus dapa dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya.

Pasal 16
Kekayaan
1. Kekayaan DPM STMIK terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
2. Pengalihan kekayaan DPM yang berupa aset tetap harus diputuskan bedasarkan hasil rapat dan persetujuan lembaga STMIK

BABA VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Dasar DPM STMIK ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga DPM STMIK
2. Anggaran rumah tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar DPM STMIK ini

BAB VIII
Pembubaran

Pasal 18
Pembubaran
1. DPM STMIK hanya dapat dibubarkan melalui keputusan Sidang Paripurna/Sidang Istimewa
2. Sidang tersebut harus diusulkan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota
3. Usulan pembubaran DPM STMIK diterima oleh sidang jika disetujui dengan suara bulat
4. Jika DPM STMIK dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada lembaga STMIK Sumedang atau lembaga yang berada di STMIK dengan seizin ketua STMIK.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
2. Usulan pembubaran DPM STMIK diterima oleh sidang jika disetujui oleh dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir

BAB X
PENUTUP

Pasal 20
Penutup
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh sidang paripurna yangdiselenggarakan di ............................. pada tanggal ...............................

Rancangan ART DPM STMIK

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA STMIK SUMEDANG



BAB I

NAMA DAN TEMPAT



Pasal 1

Nama

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STMIK, adalah lembaga mahasiswa dalam sistem kemahasiswaan STMIK Sumedang yang merupakan lembaga perwakilan mahasiswa dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang, peraturan serta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.



Pasal 2

Tempat

1. Domisili Sekretariat DPM berada di pusat kampus utama STMIK Sumedang

2. Apabila telah terbentuk himpunan mahasiswa jurusan dapat bula dibentuk DPM Jurusan



BAB II

KEDUDUKAN DAN FUNGSI



Pasal 3

Kedudukan

Kedudukan DPM STMIK merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi STMIK Sumedang.



Pasal 4

Fungsi

DPM STMIK mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:

1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;

2. komunikasi antar mahasiswa;

3. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;

4. pengembangan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;

5. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;

6. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.



BAB IV
KEORGANISASIAN



Pasal 5

Keanggotaan

1. Keanggotaan DPM STMIK adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

2. Seseorang bisa gugur keanggotaannya sebagai anggota DPM STMIK apabila

a. Atas permintaan sendiri diajukan kepada pimpinan organisasi secara tertulis

b. Melanggar ketentuan dalam AD/ART dan melanggar kode etik dan kode kehormatan DPM

c. Meninggal dunia

Pasal 6

Periode Masa Bakti

Masa bakti pengurus DPM STMIK adalah 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.



Pasal 7

Alat Kelengkapan DPM STMIK

Alat kelengkapan DPM STMIK terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.



1. Pimpinan DPM STMIK

a. Kedudukan Pimpinan dalam DPM STMIK bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPM STMIK secara simbolis dalam berhubungan dengan Senat Mahasiswa, lembaga-lembaga Senat Lain, dan lembaga-lembaga atau organisasi lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.

b. Pimpinan DPM STMIK bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua. Pimpinan DPM STMIK dipilih dari dan oleh Anggota.

2. Komisi

a. Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPM STMIK. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPM, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPM (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.

b. DPM STMIK mempunyai ........ Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:

1)Komisi I membidangi ....................................................................................................

2)Komisi II membidangi ...................................................................................................

3)Komisi III membidangi ..................................................................................................

4)Komisi IV membidangi ..................................................................................................

5)Komisi V membidangi ...................................................................................................

3. Badan Musyawarah

a. Bamus merupakan miniatur DPM STMIK. Sebagian besar keputusan penting DPM STMIK digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPM STMIK yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPM STMIK, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas perundangan).

b. Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPM STMIK melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPM STMIK. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPM STMIK, berdasarkan perimbangan jumlah anggota. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPM STMIK.

4. Panitia Anggaran

a. Panitia Anggaran DPM STMIK memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Mahasisa. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPM STMIK. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota.

5. Badan Kehormatan

a. Badan Kehormatan (BK) DPM STMIK merupakan salah satu alat kelengkapan yang merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota DPM yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.

b. BK DPM STMIK melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPM STMIK, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPM STMIK sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPM STMIK.

6. Badan Kerjasama Antar-Parlemen

a. Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan DPM Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi yang lain

b. Badan ini juga memungkinkan DPM memungkinkan untuk bekerja sama dengan organisasi lain.



Pasal 8

Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara diantaranya :

1. Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.

2. Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.





BAB V

PERSIDANGAN RAPAT DAN REFERENDUM



Pasal 9

Persidangan



Pasal 10

Jenis-jenis Rapat DPM STMIK

Ada enam jenis rapat dalam kegiatan DPM STMIK. Masing-masing mempunyai tujuan, ruang lingkup dan jangkauannya sendiri. Rapat-rapat tersebut adalah rapat paripurna (rapur), rapat paripurna luar biasa, rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, serta rapat masing-masing alat kelengkapan DPM STMIK. Jenis-jenis rapat tersebut pengaturannya juga terdapat dalam tata tertib DPM STMIK.



1. Rapat paripurna (Rapur) adalah rapat seluruh anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPM STMIK dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPM STMIK.

2. Rapat kerja adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus, dengan Senat Mahasiswa (dalam hal ini Ketua Senat atau Ketua Bidang/pimpinan lembaga setingkat Ketua Bidang yang ditunjuk untuk mewakilinya) atas undangan Pimpinan DPM STMIK. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran atau pimpinan Panitia Khusus.

3. Rapat dengar pendapat adalah rapat antara Sub komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili Instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPM STMIK maupun atas permintaan Pengurus senat yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Panitia Khusus.

4. Rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara Sub Komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok Mahasiswa, organisasi Kelas atau badan mahasiswa yang lain, baik atas undangan Pimpinan DPM STMIK maupun atas permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, atau pimpinan Panitia Khusus.

5. Setiap alat kelengkapan DPM STMIK mempunyai jenis rapat tersendiri (misalya Rapat Komis, Rapat Bamus) yang diikuti oleh anggota alat kelengkapan DPM STMIK yang bersangkutan dan dipimpin oleh masing-masing pimpinan alat kelengkapan tersebut.



Pasal 11
Sifat Rapat DPM STMIK

1. Rapat-rapat yang dilakukan di DPM STMIK pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali apabila rapat yang bersangkutan atau Badan Musyawarah memutuskan rapat tersebut bersifat tertutup..

2. Ada beberapa rapat di DPM STMIK yang secara tegas dinyatakan tertutup. Misalnya rapat Pimpinan DPM STMIK, Pimpinan Alat Kelengkapan DPM STMIK, rapat Dewan Kehormatan, dan rapat Penitia Kerja yang bersifat tertutup, dan tidak dimungkinkan untuk diubah menjadi rapat terbuka. Juga ada beberapa jenis rapat yang pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka, antara lain rapat Bamus dan rapat BKSAP.



Pasal 12

Tata Cara Rapat

Dalam tata cara rapat yang diatur oleh tatib DPM STMIK tidak ada kewajiban untuk meng hadiri rapat, yang ada adalah pengaturan tentang kewajiban tentang menandatangani daftar hadir.



Pasal 13

Tata Cara Permusyawaratan

1. ketua rapat menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan

2. Ketua Rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat.

3. Apabila ketua rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada anggota pimpinan yang lain.

4. Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan, menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya, mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, atau mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.



Pasal 14

Tata Cara Pengambilan Keputusan

1. Kuorum

a. Setiap rapat ataupun sidang harus berdasarkan pada kuorum artinya dihadiri oleh dua pertiga anggota

b. Setiap rapat dapat menghasilkan sebuah keputusan apabila disepakati oleh dua pertiga jumlah anggoa yang hadir

2. Keputusan Berdasarkan Mufakat

a. Setiap pengambilan keputusan dilakukan scara musyawarah untuk mencapai mufakat

b. Apabila setelah dilakukan usaha yang sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

3. Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

a. Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilaksanakan dengan cara pengmbilan suara (vooting)

b. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara adalah sah apabila memenuhi kuorum



Pasal 15

Referendum

1. Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh DPM, sementara tidak mungkin untuk menyelenggarakan musyawarah.

2. Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju dan tidak setuju.

3. Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.

4. Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara.

5. Hasil referendum diumumkan oleh DPM selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.

Sabtu, 25 Oktober 2008

MAHASISWA, POLITIK dan WAKIL RAKYAT

Ditulis oleh nurulfathur di/pada Februari 22, 2008

Di negeri ini mahasiswa seolah telah menjadi sebuah kekuatan tersendiri. Perjalanan politik di negeri ini pun tidak bisa dilepaskan dari peran mahasiswa. Tentu kita masih ingat demonstrasi mahasiswa pada tahun 1998 yang akhirnya menggulingkan rezim Soeharto yang telah berkuasa selama lebih dari 32 tahun. Di luar itu, kalau kita melihat film Gie garapan sutradara muda Riri Riza itu pun mengangkat kisah mahasiswa yang aktivitasnya tidak jauh-jauh dari kehidupan politik negeri ini. Mulai dari mereka yang aktif di organisasi intra maupun ekstra kampus, yang berujung pada sebuah kekuatan dan mampu menggulingkan sebuah rezim.

Dari tahun ke tahun kehidupan politik di negeri ini juga terus berkembang dan regenerasi juga terus bergulir seiring perjalanan waktu. Entahlah disebut membaik atau malah memburuk kondisi politik negeri ini masing-masing orang pasti punya jawaban dan terserah mereka menafsirkan.

Dari sisi regenerasi misalnya, kita tidak mungkin menutup mata bahwa para politikus khususnya dilevel nasional itu sebagian BUESAR (hamper semua) dulunya adalah mahasiswa (emang ada ya yang dulunya nggak jadi mahasiswa? Tapi kayaknya ada dech, saya gak tahu pastinya), entah mereka dulu menjadi aktivis maupun tidak. Sampai-sampai dulu waktu saya masih SMK, saya pernah membaca sebuah tulisan yang kurang lebih berbunyi “mahsiswa-mahasiswa yang dulu sering demo itu kini telah jadi pejabat dan sekarang mereka juga telah didemo oleh para mahasiswa”. Diakui atau tidak setidaknya itu yang terjadi sekarang, merka yang sekarang berpolitik di parlemen atau yang sudah pensiun kan dulunya banyak yang jadi aktivis dan berdemo. Dan bahkan sangat mungkin tulisan diatas terus berulang.

Hal tersebut semakin mempertegas posisi mahasiswa di negeri ini. Karena kelak merekalah yang akan memimpin dan menentukan perjalanan negeri ini selanjutnya. Tapi kemudian prasangka buruk saya berkata “Apakah mahasiswa menjadikan dirinya aktivis yang ikut berdemo dan menghujat wakil rakyat untuk kemudian menjadi politikus dan duduk di Parlemen yang notabene bergaji besar dan bisa hidup layak ditengah kesusahan rakyat?” kalau memang itu yang terjadi tentu sungguh sangat ironis,”Jadi perjuangan mereka tidak ikhlas dong, dan tega sekali mereka membohongi rakyat. Padahal meka berjuang atas nama rakyat tapi ketika sudah jadi pejabat kok lupa sama rakyat.” Tapi prasangka baik saya tiba-tiba bilang “ Ah, itu hanya sebagian saja kok, masih banyak yang benar2 ikhlas berjuang untuk rakyat”

Semoga saja mahasiswa benar-benar berjuang untuk rakyat. Dan ketika mereka nanti menjadi wakil rakyat mereka tidak kehilangan idealismenya dan tidak pernah lupa bahwa mereka dulu ketika bejuang (demo atau apapun bentuknya) mengatasnamakan rakyat. Jangan sampai para pendemo itu mendapat “karma”, sehingga nantinya setelah dapat kedudukan mereka didemo dan dihujat seprti yang pernah mereka lakukan dulu.
Kalau sampai itu yang terjadi, lalu apa gunanya mahasiswa sebagai agent of change, social control, moral force dan iron stock.

Maaf meskipun saya seorang mahasiswa saya belum berani berteriak HIDUP MAHASISWA….!

MAHASISWA DAN AKTIVIS MUSIMAN

Oleh: Hadi Al Sumatrany

Menarik membaca tulisan M Jais Rambong (MJR) dengan judul ”Mempertanyakan Peran Mahasiswa” di Opini Serambi Indonesia, (4/7/07). Sebagai mahasiswa mungkin MJR telah mengalami apa yang diungkapkannya. Di satu sisi mahasiswa harus berperan sebagai agen perubahan, namun disisi lain mahasiswa harus berhadapan dengan sistem akademik yang lebih mementingkan target ketimbang peran dan kualitas mahasiswanya. Ditambah lagi mahasiswa harus mempertanggung jawabkan kegiatan kuliah kepada orang tuanya.

Namun ungkapan JRM, bahwa mahasiswa sekarang telah disibukkan oleh kemodernan zaman, seperti berceria diwarung kopi, Cafe-cafe dan berleha-leha di jalan-jalan merupakan realitas yang harus diakui. Maka tidak mengherankan bila mahasiswa sebagai kaum intelektual yang punya tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa berubah menjadi kaum oportunis yang hanya memikirkan kepentingan dirinya saja.

Sebenarnya banyak peran yang dapat dimainkan oleh mahasiswa sebagai kaum Intelektual serta yang bertanggungjawab kepada masyarakat?. Terutama memperjelas tujuannya kuliah. Apakah kuliah hanya untuk mencari kerja atau mencari ilmu?. Mungkinkah mahasiswa ”Belajar sambil berjuang dan berjuang sambil belajar” seperti terukir di Tugu Simpang Mesra?.

Pada dasarnya peran yang harus dimainkan oleh mahasiswa adalah kembali kepada Tri Darma Perguruan Tinggi (TDPT). Yaitu, Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Tetapi selama ini ada kesalahan dalam memahami TDPT. Banyak mahasiswa memahami TDPT secara hirarki bukan secara universal.

Bila TDPT di pahami secara hirarki, maka otomatis mahasiswa hanya berkewajiban untuk menyelesaikan pendidikan dulu di Perguruan Tinggi (PT), setelah itu baru berpindah ke level kedua yaitu Penelitian. Sedangkan Pengabdian dianggap sebagai level terakhir setelah mereka selesai kuliah.

Padahal pengabdian tidak harus menunggu selesai kuliah. Membela dan memperjuangankan kepentingan rakyat ketika masih kuliah, juga bagian dari pengabdian. Jadi pengabdian bukan hanya mengajar seperti Guru atau bekerja di kantor pemerintah saja. Tetapi terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum, juga bagian dari pengabdian.

Karena tuntutan akademik pula, banyak mahasiswa kadang malas berorganisasi. Bila berorganisasi mereka takut terganggu kuliahnya. Padahal di organisasi, kesempatan untuk mengabdi sangat terbuka. Tidak mengherankan bila yang sibuk di organisasi secara penuh berakibat terlambat selesai kuliah. Ada juga yang mampu menyelesaikan kuliah sesuai dengan target. Namun semua itu sangat tergantung dalam pengaturan waktu.

Walaupun demikian, kualitas mahasiswa yang berorganisasi jauh lebih baik bila dibandingkan dengan mahasiswa yang tidak berorganisasi. Karena mahasiswa yang berorganisasi, mereka mendapatkan ilmu lebih di organisasi. Banyak hal yang dipelajari di organisasi tetapi tidak didapatkan dibangku kuliah. Disinilah letak kelebihannya.

Banyak pula mahasiswa yang aktif di organisasi tetapi kurang mendapat perhatian dari pihak Fakultas maupun Universitas. Misalnya, ketika mengikuti kegiatan organisasi keluar daerah, mahasiswa dengan bangga membawa nama Fakultas, Universitas dan Daerah.

Tetapi ketika kembali ke Fakultas, ternyata Dosen tidak memberi konpensasi selama mengikuti kegiatan tersebut. Padahal mahasiswa membawa nama Fakultas, Universitas dan Daerah. Hal seperti itu sering dialami sejumlah mahasiswa.

Seharusnya ada perhatian terhadap mahasiswa yang ikut kegiatan kemahasiswaan di luar daerah. Karena mereka pergi mewakili Fakultas, Universitas dan Daerahnya. Jadi sangat pantas di beri konpensasi. Bukan justru dipersulit dan disalahkan gara-gara mengikuti kegiatan tersebut.

Namun sangat berbeda ketika Dosen nyambi di luar (meminjam istilah MJR). Dengan mudahnya kegiatan kuliah ditiadakan atau diberi tugas membuat makalah, Paper dan Resume. Dosen tinggal bilang, ”Ini buku wajibnya, pindahkan isi buku kedalam bentuk Makalah, Paper atau Resume”. Suatu perintah yang sangat gampang di ucapkan tetapi sangat membosankan bagi mahasiswa, karena hanya bertugas untuk memindahkan saja.

Aktivis Musiman

Ungkapan ”Aktivis musiman”, terinspirasi dari tulisan Eep Saifullah Fatah tentang ”Oposisi Musiman” di salah satu media nasional. Istilah Oposisi Musiman, muncul sebagai tanggapan atas pro-kontra hak interpelasi di DPR RI.

Namun dalam dunia pergerakan mahasiwa dan berbagai aktivis saat ini. Ada kebiasaan baru dalam memulai aksinya. Seperti peringatan hari buruh, lingkungan hidup, Pendidikan, HAM, AIDS dan lain-lain. Ketika memperingati momentum-momentum tersebut, berbagai aktivis turun kejalan mengelar berbagai aksi. Habis momentum pudarlah aksi dan realisasinya.

Padahal pergerakan mahasiswa tidak hanya sebatas itu. Aktivis mahasiswa dan aktivis lain perlu menempatkan posisinya sebagai pengontrol dalam berbagai persoalan. Agar setiap kebijakan pemerintah tidak merugikan kepentingan umum. Peran yang berkelanjutan menjadi bukti, bahwa peran kontrol mahasiswa masih aktif.

Kalangan aktivis perlu mengawasi tindakan perusakan hutan setiap waktu, tidak harus menunggu hari lingkungan hidup atau peringatan hari-hari yang lain. Karena fungsi sosial kontrol tidak mengenal momentum. Kapanpun ada ketidakberesan maka fungsi tersebut bekerja secara cepat.

Kebiasaan ini bukan hanya terjadi dikalangan aktivis tetapi sudah menjadi tradisi di Pemerintahan. Lihat saja ketika hari lingkungan hidup, semua kantor dinas dihiasi dengan spanduk tentang lingkungan hidup. Mulai Presiden sampai camat, ikut mencanangkan penghijaun dengan ribuan pohon. Selesai serimonial, besok atau lusa giliran kambing atau lembu yang memakan tanaman tersebut. Karena kegiatan penghijaun hanya sebatas seremonial tahunan saja, ia tidak berlanjut sampai membuahkan hasil yang bermanfaat.

Padahal banyak hal yang memerlukan peran mahasiswa di dalamnya. Sebut saja dengan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh. Mahasiswa perlu mengawasi agar rekonstrusi tidak menjadi lahan memperkaya diri. Tidak perlu menunggu momentum tsunami atau ulang tahun BRR.

Kedepan mahasiswa perlu berperan lebih banyak lagi dalam berbagai persoalan. Fungsi kontrol perlu menjadi seragam harian mahasiswa dan para aktivis lainnya. Bukan seragam musiman. Jika hanya sebatas seragam musiman, berarti mahasiswa dan aktivis lainnya sama saja dengan aktivis musiman. Karena peran mahasiswa sangat diharapkan oleh masyarakat. Masa depan negeri ini sangat membutuhkan keterlibatan mahasiswa dengan pemikiran cemerlangnya dan aksi-aksi yang sesuai dengan aturan.***

Jangan politisasi kampus

Istilah politisasi kampus biasanya digunakan ketika ada usaha-usaha atau kegiatan bersifat politik praktis yang berasal dari eksternal terhadap kampus. Tapi tanpa disadari secara internal banyak sikap, pola dan perbuatan mengadopsi cara-cara politik. Atau dengan kata lain banyak yang berperan seperti seorang politikus (he..he..). Kalau ini terjadi maka amat sangat disayangkan.

Dunia kampus itu sangat unik dan auranya sangat universal. Nilai-nilai etika, cara pengelolaan dan hubungan inter-personal termasuk komunikasinya sangat dijunjung tinggi. Kepercayaan, kemitraan dan pembinaan (KKP) menjadi referensi utama dalam segala aktifitasnya. Hubungan dosen-mahasiswa, dosen-karyawan, karyawan-karyawan, mahasiswa-mahasiswa, pejabat dan pimpinan-civitas akademika, apalagi antara pejabat/pimpinan mesti menjunjung nilai-nilai KKP tersebut.

Amat disayangkan jika antara pejabat menerapkan cara-cara politik dalam memutuskan sesuatu. Keputusan politis hanya ada di dunia politik, bukan di dunia pendidikan. Yang ada adalah keputusan intelektual-akademik dan keputusan lainnya. Keputusan yang dikeluarkan oleh orang-orang dengan intelektualitas tinggi dalam koridor akademik jika menyangkut urusan akademik. Dan keputusan bersifat intelektual-manajemen jika ingin memperbaiki suatu sistem. Tapi tetap berbasis intelektual. Jangan berbasis politik.

Saya sangat ngeri jika sampai ada dosen yang menggunakan cara-cara politis dalam melaksanakan pembelajaran, riset bahkan pengabdian kepada masyarakat. Rasanya tidak bisa terpikirkan cara-cara seperti itu. Tidak ada keputusan standar ganda, atau keputusan-keputusan yang harus dipahami dengan basis politik. Komunikasi inter-personal dalam dunia pendidikan seperti jalan tol. Bebas hambatan. Mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi usaha-usaha, cara, dan sikap yang bersifat politis di dunia kampus. Semoga…

Kamis, 12 Juni 2008

MENJADI MAHASISWA YANG SUBSTANTIF

MENJADI MAHASISWA YANG SUBSTANTIF DAN PENTINGNYA MELAKUKAN PERUBAHAN UNTUK SUMEDANG

Oleh : Acep K. Hidayat Susanto

”... Sadar sekarang dan berbuat sekarang...”.

”... Ayo melawan dan jangan diam, karena diam adalah sebuah pengkhianatan...”.

” .... Yang lebih dibutuhkan adalah tindakan nyata, bukan ide-ide brilian...”

(Hariman Siregar, tokoh mahasiswa 1974)

MAHASISWA merupakan makhluk dambaan semua orang, orang tua, remaja puteri, maupun putera dan anak-anak dengan beragam motivasi “menginginkan”-nya. Orang tua menginginkan anaknya atau “calon anaknya” (mantu-red) menjadi atau berasal dari kalangan mahasiswa. Remaja puteri maupun putera berkeinginan pada saatnya nanti bisa berkeinginan menjadi mahasiswa/i atau paling tidak orang terdekatnya berasal dari kalangan mahasiswa. Anak-anak bercita-cita kelak apabila sudah besar nanti bisa menjadi seorang mahasiswa. Mengapa demikian?

Hal tersebut dikarenakan di republik ini, mahasiswa merupakan golongan yang dikategorikan elit. Faktanya, secara statistik hanya 11% dari seluruh penduduk Indonesia ini yang mampu melakukan mobilitas vertical untuk dapat masuk ke dalam golongan ini. Sebagai akibat dari biaya pendidikan yang mahal dan tidak meratanya kesempatan untuk mengenyam fasilitas pendidikan sampai jenjang yang paling tinggi (padahal hal tersebut merupakan hak konstitusional seluruh warga negara indonesia, sebagai mana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27)

Karena termasuk ke dalam golongan elite tersebut, mahasiswa berkesempatan untuk menikmati berbagai perlakuan istimewa (privilage) baik yang diberikan masyarakat maupun pemerintah. Faktanya dalam struktur sosisal dimasyarakat, mahasiswa ditempatkan dalam puncak piramida struktur sosial, sehingga kesempatan untuk melakukan mobilitas vertical lebih terbuka lebar. Hal ini terbukti setiap ada pemilihan figur pimpinan dilingkungan masyarakat, mahasiswa atau orang yang pernah menyandang status mahasiswa selalu didahulukan. Pemerintah setali tiga uang dengan masyarakat, banyak fasilitas dan kesempatan khusus yang hanya diberikan pemerintah kepada mahasiswa, antara lain berupa subsidi pendidikan yang mencapai nominal antara 6-7 juta per-mahasiswa.

Konsekuensi adanya privilage yang dinikmati mahasiswa, membuat golongan masyarakat lain harus mengorbankan sebagian haknya. Salah satu faktanya adalah subsidi yang diberikan pemerintah merupakan hasil dari pungutan pajak yang dilakukan pemerintah dari semua warga negara tanpa terkecuali. Sehingga semua masyarakat, dengan latar belakang pemulung, tukang asong, tukang ojek, bahkan seorang pengemispun berkontribusi untuk menjadikan kita mahasiswa. Mengapa demikian? Karena semua mereka itu bayar pajak atau paling tidak ketika membeli barang, bahkan hanya sebatang rokokpun mereka berkontribusi untuk membayar pajak.

Terus, setelah kita mengetahui seperti itu, masalahnya apa? Sebetulnya Tidak ada masalah! Tetapi yang harus kita sadari bahwa kita mempunyai kewajiban moral, sosial dan transedental untuk membayar semua pengorbanan masyarakat tersebut. Karena ketika kita menjadi mahasiswa, beribu-ribu teman kita harus berkorban mengubur mimpi menjadi mahasiswa – karena berbagai alasan – dan berjuta-juta masyarakat harus mengorbankan sebagian haknya untuk mendapatkan subsidi pemerintah. Jadi, ternyata kita menjadi mahasiswa itu bukan hanya karena orang tua kita kaya, mampu dan berkeinginan, betul? Karena biaya kita untuk menjadi mahasiswa sangat besar dan tidak hanya bisa ditanggung sendiri melainkan juga harus disubsidi oleh pemerintah yang sumbernya berasal dari pajak masyarakat.

Setelah sadar, apa yang harus kita lakukan? Langkah pertama kita adalah harus menghayati makna seorang mahasiswa, kemudian mengetahui fungsi dan menjalankan fungsi tersebut dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam setiap aspek kehidupan yang bersentuhan dengan setiap kepentingan masyarakat. Memaknai menjadi seorang mahasiswa termasuk proses yang gampang-gampang susah.

Jadi apa makna hakiki menjadi mahasiswa ?sebelum menyelami makna tersebut, alangkah baiknya kita menyelami sebuah ungkapan yang disitir dari seorang SPIDERMAN, ia mengatakan ”Sebuah potensi (kekuatan) yang besar melahirkan tanggung jawab yang besar”. Apa maknanya dari ungkapan tersebut dan apa hubungannya dengan mahasiswa? Makna bahwa ketika Tuhan menganugerahkan sebuah potensi kepada manusia, maka manusia tersebut wajib hukumnya untuk memanfaatkan dan menggunakan potensinya tersebut sebesar-besarnya untuk kemanfaatan dan kemaslahatan seluruh umat manusia. Hal ini dalam terminologi Islam dihayati dan dipahami sebagai konteks bersyukur terhadap nikmat Allah Swt. Dan apabila disambungkan dengan konteks mahasiswa, kita harus mengetahui dan memahami bahwa konteks perlakuan istimewa yang diberikan kepada kita sebagai akibat masyarakat dan pemerintah menganggap kita memiliki potensi yang besar.

Pertanyaan selanjutnya, potensi besar apa yang dimiliki oleh kita selaku mahasiswa. Menurut paririmbon yang kita sendiri tidak tahu siapa pengarangnya (he..he..he..) menyebutkan bahwa mahasiswa merupakan kaum cendikiawan yang memiliki potensi intelektual yang tinggi, memiliki mobilitas yang massif yang memiliki integritas dan idealisme yang treruji. Intlektual tinggi mengisyaratkan bahwa mahasiswa adalah orang dengan tingkat IQ yang diatas rata-rata normal, karena menurut penelitian bahwa hanya orang yang dengan IQ diatas rata-rata normal yang mampu melanjutkan pendidikan sampai jenjang S1 atau S2. Asumsinya tidak akan ada orang yang menjadi mahasiswa dengan IQ jongkok, kecuali masuk menjadi mahasiswa-nya memakai cara-cara UUD (Ujung-ujungnya Duit) dan NKK (nelpon Konco Kanan-kiri)

Hal tersebut diatas menjadikan seorang Mahasiswa harus mempunyai daya analisis, daya argumentasi dan daya rasional yang tinggi. Sehingga jangan sampai ada kejadian mahasiswa tapi otaknya TK. Mobilitas yang tinggi mensyaratkan mahasiswa harus dinamis dan kreatif, jangan mengaku mahasiswa apabila kerjanya hanya 3 M (mejeng, Makan, dan meroko) apalagi 6 M ( ditambah dengan menipu ”cewek dan orang tua”, madat/mabok dan main”judi”), karena mahasiswa dengan tipe tersebut hanya akan berakhir di M yang lainnya lagi, yaitu Makam! Sedangkan integritas dan idealisme mensyaratkan seorang mahasiswa harus memiliki ketaatan yang kuat terhadap aturan, norma dan etika dalam setiap perkataan, tindakan dan prilaku, selain itu seorang mahasiswa harus mampu melihat, memahami dan memiliki kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat disekelilingnya.

Terus apabila sudah mengetahui semua hal tersebut diatas, apa yang harus kita lakukan?. Bahwa ketika kita kita sadar diberikan Tuhan anugerah potensi yang besar, ketika kita sadar sesadar-sadarnya bahwa hak istimewa yang diterima oleh kita merupakan pengorbanan dari masyarakat, tidak ada kata lain selain kita harus dianggap sebagai hutang budi yang pada akhirnya harus dibayar. Dibayar dengan apa? Dengan melaksanakan fungsi dan peran mahasiswa sebagai agent of change sekaligus sebagai agent of social control, dengan kata lain, yakni dengan melakukan kewajiban dan penunaian fungsi kita sebagai mahasiswa dalam konteks sosial. Karena apabila kita tidak melakukan itu berarti kita telah melakukan pengkhianatan dan termasuk ke dalam umat yang tidak bersyukur kepada Tuhan. WAH... APA KATA DUNIA?

Dan apabila dikaitkan dengan konteks sumedang hari ini, harapan masyarakat akan peran mahasiswa dan konteks rekayasa sosial (social engineering) sangat mengemuka, kenapa? Karena hari ini SUMEDANG DINOBATKAN OLEH KPK SEBAGAI KABUPATEN TERKORUP PERINGKAT KE DUA SE-JAWA BARAT. Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi!.

Kita harus membedah secara lebih dalam lagi tentang hal tersebut, tetapi fakta diatas sudah cukup menunjukkan kepada kita bahwa, SUMEDANG HARI INI CUKUP BERMASALAH DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PENGELOLAAN PEMERINTAHAN khususnya korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dan hari ini masalah tersebut sudah sangat mengganggu dan merugikan kepentingan masyarakat termasuk kita, mahasiswa. Khususnya untuk kalangan mahasiswa ternyata korupsi telah menjadikan Pemerintah Kabupaten Sumedang tidak bisa menunaikan kewajibannya kepada masyarakat secara maksimal, khususnya mahasiswa dalam konteks fasilitas untuk mendukung dinamisasi kemahasiswaan di Sumedang.

Oleh karena itu, mari bersatu untuk menuntut hak kita sekaligus menunaikan tugas dan tanggung jawab sosial kita dan membayar hutang budi kita kepada masyarakat Sumedang.



[*] Penulis adalah Ketua Senat Mahasiswa STMIK, Sekjen GPM GIBAS Resort Sumedang, Sekretaris Karang Taruna Tanjungkerta. Sekretaris II DKC Smd, Pengurus IPNU Smd dan Pengurus Presmas


Senin, 25 Desember 2006

Hasil Deklarasi Presmas

Presidium Mahasiswa Sumedang (PRESMAS)

Logo Presmas

DEKLARASI PRESMAS


Kami Presidium Mahasisswa Sumedang, dengan ini menyatakan kesiapan untuk berfikir, berkreasi dan berkarya untuk Sumedang. Bergerak dan melangkah maju, melakukan perubahan menuju Sumedang yang jauh lebih baik.

Sumedang, 24 Desember 2006


VISI :
Membentuk generasi muda yang berdaya fikir kritis korektif, berdaya kreasi kreatif inovatif dan berdaya cipta fundamental implementatif seta bertanggung jawab secara moral maupun sosial untuk memajukan Sumedang


MISI :

  1. Berpern aktif dalam pemberdayaan masyarakat;
  2. Berpartisipasi dalam pembangunan daerah Sumedang khususnya dan bangsa Indonesia umumnya;
  3. Meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap fenomena sosial;
  4. mengembangkan serta melestarikan seni dan budaya daerah Sumedang sebagai akar budaya bangsa;
  5. Memanfaatkan potensi komunikasi, koordinasi dan konsolidasi baik internal maupun eksternal;
  6. Berperan serta dalam aktivitas pengembangan pendidikan masyarakat Sumedang
  7. Menunjukkan eksisensi mahasiswa Sumedang sebagai agen perubah.

PERGURUAN TINGGI YANG HADIR DALAM DEKLARASI :
  1. STMIK Sumedang
  2. STIK Sebelas April Sumedang
  3. STIA Sebelas April Sumedang
  4. PGSD UPI Kampus Sumedang
  5. Akper Sumedang
  6. UPI Bandung
  7. UNPAS
  8. UNPAD
  9. IPDN
  10. ITB
  11. IKOPIN
  12. UNISBA
  13. STAN
  14. POLBAN
  15. UNIKOM
  16. UNWIM
  17. STBA Yapari ABA Bandung

Presidium Mahasiswa Sumedang (Presmas) di deklarasikan pada 24 Desember 2006 Bertempat di Kampus STMIK Sumedang dan diresmikan oleh bupati Sumedang Dr. H. Don Murdono S.H., M.Si. Pada kesempatan tersebut disepakati secara aklamasi saudara Ryan Syaifurachman (UPI) Sebagai Koordinator Umum dan saudara Ricky Budiman Faried (UNPAS) sebagi Sekretaris Jendral.