--= Sekedar Coretan =--
"Katempo Ayana, Kadenge Sorana jeung Karasa Mangfaatna"

Jumat, 28 November 2008

Rancangan Anggaran Dasar DPM STMIK

ANGGARAN DASAR
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA STMIK SUMEDANG

PEMBUKAAN

1. Bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya
2. Bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler
3. Bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika
4. Bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang
5. Bahwa organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
6. Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah anggaran dasar Dewan Perwakilan Mahasiswa STMIK Sumedang

BAB I
NAMA TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Sumedang disingkat DPM STMIK

Pasal 2
Tempat
DPM STMIK Berkedudukan di Kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Sumedang Jl. Angkrek Situ no. 19 Sumedang yang merupakan badan kelengkapan non struktural STMIK Sumedang

Pasal 3
Waktu
DPM STMIK didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan keputusan Ketua STMIK Sumedang
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4
Asas
DPM STMIK berasaskan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Tri dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 5
Tujuan
Tujuan DPM STMIK adalah Tersampaikannya aspirasi Mahasiswa guna Terselenggaranya Kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan minat bakat dan potensi mahasiswa.

Pasal 6
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPM STMIK Antara Lain :
1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Senat Mahasiswa untuk mendapat persetujuan bersama
2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan-Peraturan yang dibuat oleh Senat Mahasiswa
3. Menetapkan Anggaran Belanja Senat Mahasiswa bersama Pengurus Senat Mahasiswa dengan memperhatikan pertimbangan Lembaga Sekolah Tinggi
4. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Kerja, Anggaran Keuangan dan Belanja Senat, serta kebijakan Senat Mahasiswa
5. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Lembaga Sekolah Tinggi
6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Pengurus Senat yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
7. Memberikan persetujuan terhadap Kepanitiaan Kegiatan Senat Mahasiswa yang berhubungan dengan kegiatan yang melibatkan banyak Mahasiswa
8. Memberikan persetujuan kepada Senat Mahasiswa untuk menyatakan sikap terhadap organisasi atau pihak lain apabila membawa nama mahasiswa STMIK
9. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi Mahasiswa
10. Mediator Mahasiswa dengan Lembaga STMIK.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
Hak DPM
DPM secara Kelembagaan Mempunyai Hak :
1. Interpelasi
2. Angket
3. Menyatakan Pendapat
Sedangkan Hak Anggota DPM STMIK adalah:
1. Mengajukan rancangan undang-undang
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Membela diri
6. Imunitas
7. Protokoler
8. Administratif

Pasal 8
Kewajiban
Anggota DPM STMIK mempunyai kewajiban:
1. Mengamalkan Pancasila;
2. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Kehidupan Kemahasiswaan;
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan mahasiswa dan keutuhan kemahasiswaan STMIK
5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan Mahasiswa;
6. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi Mahasiswa;
7. Mendahulukan kepentingan Keluarga Besar Mahasiswa STMIK di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada mahasiswa yang iwakilinya;
9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPM;
10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga senat yang terkait.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota DPM STMIK adalah mahasiswa yang terdaftar di STMIK Sumedang dan merupakan bagian dari civitas akademika STMIK Sumedang
2. Anggota DPM STMIK adalah utusan dari tiap-tiap kelas (Tingkatan) dan dicalonkan oleh kelas (angkatan) dengan ketentuan diatur kemudian.

Pasal 10
Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan DPM Terdiri dari :
1. Pimpinan DPM
2. Komisi
3. Badan Musyawarah
4. Panitia Anggaran
5. Badan Kehormatan
6. Badan Kerjasama Antar Parlemen
7. Biro Kesekretariatan

Pasal 11
Panitia
Jika dipandang perlu, DPM (atau alat Kelengkapan DPM) dapat membentuk Panitia yang bersifat sementara

BAB V
PERSIDANGAN, RAPAT DAN REFERENDUM

Pasal 12
Persidangan
Persidangan DPM terdiri dari :
1. Sidang Tahunan
2. Sidang Semester
3. Sidang Triwulan
4. Sidang Paripurna
5. Sidang Istimewa

Pasal 13
Rapat
Ada enam jenis rapat dalam kegiatan DPM
1. Rapat Paripurna
2. Rapat Paripurna Luar Biasa
3. Rapat Kerja
4. Rapat Dengar Pendapat
5. Rapat Dengar Pendapat Umum dan
6. Rapat masing-masing alat kelengkapan

Pasal 14
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, DPM STMIK dapat menyelenggarakan suatu referendum

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 15
Keuangan
1. Pembiayaan untuk DPM STMIK diperoleh dari
a. Anggaran Alokasi Dana Kemahasiswaan STMIK
b. Iuran dan swadaya angota
c. Sumbangan Mahasiswa
d. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan
2. Setiap akan melakukan usaha lain pencarian dana dari luar, DPM harus mendapat izin dan dengan sepengetahuan Lembaga STMIK
3. Penggunaan dana harus dapa dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya.

Pasal 16
Kekayaan
1. Kekayaan DPM STMIK terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
2. Pengalihan kekayaan DPM yang berupa aset tetap harus diputuskan bedasarkan hasil rapat dan persetujuan lembaga STMIK

BABA VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Dasar DPM STMIK ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga DPM STMIK
2. Anggaran rumah tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar DPM STMIK ini

BAB VIII
Pembubaran

Pasal 18
Pembubaran
1. DPM STMIK hanya dapat dibubarkan melalui keputusan Sidang Paripurna/Sidang Istimewa
2. Sidang tersebut harus diusulkan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota
3. Usulan pembubaran DPM STMIK diterima oleh sidang jika disetujui dengan suara bulat
4. Jika DPM STMIK dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada lembaga STMIK Sumedang atau lembaga yang berada di STMIK dengan seizin ketua STMIK.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
2. Usulan pembubaran DPM STMIK diterima oleh sidang jika disetujui oleh dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir

BAB X
PENUTUP

Pasal 20
Penutup
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh sidang paripurna yangdiselenggarakan di ............................. pada tanggal ...............................

0 komentar: