Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri mewacanakan akan menghapus kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), wacana tersebut muncul dikarenakan banyaknnya kejadian tidak mengenakkan pada pemeluk agama minoritas, misalnya adanya diskriminasi atau bahkan pemaksaan penulisan agama tertentu oleh petugas pencatat kartu tanda penduduk.
Polemik tersebut muncul dikarenakan adanya perbedaan pandangan dari masyarakat, yakni yangg setuju dengan yang menolak rencana tersebut. Dalam Undang-undang Dasar 1945, negara menjamin kemerdekaan tiaap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. dengan kata lain, negara mengatur keberagaaan warganya.
Lalu apa kaitannya penghapusan kolom agama dengan kebebasan beragama? apa gunanya agama harus di cantumkan? ketika pertanyaan tersebut dilontarkan, sebagian teman malah bertanya balik "lantas apa juga manfaatnya tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan lainnya mesti dicantumkan? dan kenapa juga isi dari KTP hanya mencantumkan identitas itu (seperti yang tercantum sekarang)?
Kalau saya berpendapat, mungkin kedepan KTP itu cukup saja mencantukman Nomor Identitas atau dengan nama saja seperti halnya kartu ATM bisa nggak ya? jadi Dinas/intansi atau institusi yang berkepentingan terhadap data seseorang cukup dengan men-scann KTP tersebut dan semua data yang dibutuhkan akan muncul. simple kan? hehehe...
Lalu apa kaitannya penghapusan kolom agama dengan kebebasan beragama? apa gunanya agama harus di cantumkan? ketika pertanyaan tersebut dilontarkan, sebagian teman malah bertanya balik "lantas apa juga manfaatnya tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan lainnya mesti dicantumkan? dan kenapa juga isi dari KTP hanya mencantumkan identitas itu (seperti yang tercantum sekarang)?
Kalau saya berpendapat, mungkin kedepan KTP itu cukup saja mencantukman Nomor Identitas atau dengan nama saja seperti halnya kartu ATM bisa nggak ya? jadi Dinas/intansi atau institusi yang berkepentingan terhadap data seseorang cukup dengan men-scann KTP tersebut dan semua data yang dibutuhkan akan muncul. simple kan? hehehe...
0 komentar:
Posting Komentar