--= Sekedar Coretan =--
"Katempo Ayana, Kadenge Sorana jeung Karasa Mangfaatna"

Kamis, 12 Juni 2008

PANDUAN PUASA

PENGERTIAN PUASA

Puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat dan bebepara persyaratan.

HUKUM WAJIB PUASA

Puasa dibulan Ramadhan hukumnya adalah WAJIB bagi yang memenuhi persyaratan. Kalau tidak dilaksanakan hukumnya DOSA. Salah satu dasar hukumnya adalah Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183.


SYARAT WAJIB PUASA

1. Islam
2. Taklif (baligh dan berakal). Orang yang tidak normal, misalnya gila tidak terkena hukum wajib puasa. Begitu pula orang yang belum baligh, belum terkena hukum wajib puasa.
3. Kuat. Orang yang tidak kuat puasa misalnya karena sudah tua, karena sakit yang tidak terharapkan lagi kesembuhannya, karena bekerja dibagian yang sangat berat, tidak wajib puasa.
4. Muqim artinya ada di tempat/kampung, tidak sedang bepergian.


SYARAT SAH PUASA

1. Islam.
2. Mumayyiz, artinya bisa membedakan antara yang baik dan tidak baik.
3. Suci dari Haidh (menstruasi) Wiladah (darah melahirkan) dan Nifas (darah setelah melahirkan).
4. Dilaksanakan pada waktu-waktu yang dibenarkan berpuasa. Puasa pada hari-hari terlarang berpuasa hukumnya tidak sah, seperti hari ‘Ied, hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah/Rayagung).


RUKUN PUASA

1. Niat pada malam hari, yaitu setiap malam selama bulan ramadhan. Lafadz niat puasa di bulan Ramadhan diantaranya :

ﻧﻮﻴﺖﺼﻮﻢﻏﺪﻋﻦﺍﺪﺍﺀﻔﺮﺽﺷﻬﺮﺮﻣﻀﺎﻦﻫﺫﻩﺍﻠﺳﻧﺔﷲﺘﻌﺎﻠﻰ
Artintya: “Niat saya berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban bulan ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala”.

2. Menahan diri dari berbuat sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

YANG MEMBATALKAN PUASA

1. Masuknya benda dunia kedalam lubang tembus ( mulut , hidung, teling, dubur dan qubul ) karena unsur kesengajaan, tahu dan pilihan sendiri dan contohnya seperti makan dan minum yang disengaja.
2. Melakukan hubungan seksual/bersutubuh disiang hari, jika dilakukan dengan disengaja.
3. Mutah dengan di sengaja (diupayakan).
4. Keluar darah Haidh dan Nifas.
5. Gila.
6. Berniat berbuka.
7. Murtad.
8. Keluar mani (seperma) dengan sengaja. Kalau tidak disengaja (karena mimpi) tidak membatalkan puasa.

SUNAT DALAM PUASA

1. Menyegerakan berbuka puasa
2. Berbuka puasa dengan kurma atau sesuatu yang manis atau dengan air minum.
3. Berdoa pada waktu akan berbuka puasa, diantara do’a yang terdengar dibacakan oleh Rasulullah SAW. Adalah :

ﺍﻠﻠﻬﻢﻠﻚﺼﻤﺖﻮﺒﻚﺍﻤﻧﺖﻮﻋﻠﻰﺮﺯﻗﻚﺍﻓﻂﺮﺖﺒﺮﺣﻤﺘﻚﻴﺎﺍﺮﺣﻢﺍﻟﺮﺍﺣﻤﻴﻦ
Artinya: “Ya Allah, karena engkau aku berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki yang engkau berikan aku berbuka, dengan rahmat-Mu yang maha pengasih maha penyayang”.

4. Makan sahur walaupun hanya dengan segelas air.
5. Mengakhirkan waktu makan sahur.
6. Memperbanyak sedekah terutama kepada orang yang sedang puasa.
7. Memperbanyak ibadah malam.
8. Berusaha mendapatkan lailatul qadar
9. Mandi besar (selepas junub, haidh, nifas) sebelum terbit fajar.
10. Menjaga mulut dari ucapan yang tidak baik.
11. Memperbanyak I’tikaf, terutama pada 10 malam terakhir bulan ramadhan.
12. Menamatkan membaca Al-qur’an selama bulan Ramadhan.
13. Memperbanyak membaca Al-Qur’an dan memahami artinya.

PERBUATAN MAKRUH PUASA

1. Gosok gigi setelah matahari tergelincir (mulai Dzuhur)
2. Mengakhirkan berbuka puasa.
3. Membekam/berpantik.
4. Melakukan pertengkaran.
5. Mencumbu/mencium yang menimbulkan syahwat.
6. Memandang perempuan dengan syahwat.
7. Mencicipi makanan dengan lidah/tidak ditelah, kecuali jika ada kemaslahatan tertentu.
8. Berbohong kepada orang, termasuk membohongi anak menjelang lebaran.
9. Mengadu domba dan memfitnah orang.
10. Mengupat atau mencaci orang.
11. Mengada-ada sifat orang lain yang sebenarnya tidak ada (al-buhtan).
12. Marah dan memaki-maki.
13. Bergurau dan berkelakar secara berlebihan.
14. Dan berprilaku yang tidak terpuji lainnya.

YANG BOLEH TIDAK PUASA

1. Orang sakit, ia doperbolehkan tidak berpuasa apabila tidak kuat berpuasa karena membahayakan kesehatan tubuhnya (sesuai pendapat ahlinya misalnya dokter).
2. Orang yang sedang menempuh perjalanan sejauh jarak yang diperbolehkan salat Qashar (meringkas) yakni 2 marhalah (kurang lebih 80, 640 Km). -Perjalanan untuk maksiat tidak diperkenankan untuk membatalkan puasa- Namun bila tidak membatalkan puasa itu lebih baijk dilakukan jika tidak membahayakan.
3. Orang tua yang lanjut usia yang tidak kuat mengerjakan puasa atau terganggu kesehatannya. Begitu pula bagi orang yang sakitnya tidak ada harapan untuk sembuh berdasarkan keterangan ahlinya (dokter). Mereka boleh tidak berpuasa dan diwajibkan mengeluarkan fidyah yakni memberi makan kepada kaum miskin sebanyak satu mudd (3/4 liter beras).
4. Orang hamil dan orang menyusui. Jika dengan sebab berpuasa takut membahayakan diri dan anaknya, maka mereka boleh berbuka puasa dan wajib mengqadhanya.

SENGAJA BATALKAN PUASA

Orang yang membatalkan puasa ramadhan tidak karena alasan yang membolehkannya berbuka puasa, maka disamping wajib mengqadhanya juga wajib meneruskan puasanya pada hari itu. Rasulullah SAW bersabda :Yang artinya: “siapa membatalkan puasa (ramadhan) satu hari tanpa udzur atau sakit, maka puasa setahun tidak pernah akan dapat mengqadhanya”.


FADILAH SHALAT TARAWIH

Hari Ke- Fadhilah / Keutamaan
1 Orang Mu’min diampuni dosanya, bersih seperti bayi baru lahir dari kandungan ibunya.
2 Diampuni dosanya dan kedua orang tuannya (bapak-ibu) yang mukmin.
3 Malaikat memanggil dibawah ‘arasy kemudian berseru: “segeralah kamu beramal, Allah mengampuni dosa-dosamu terdahulu”.
4 Diberi pahala seperti pahala membaca kitabTaurat, Zabur, Injil dan AL-Qur’an.
5 Diberi pahala sebanyak pahala shalat di Mesjidil Haram, Mesjid Nabawi dan Mesjidil Aqsha.
6 Diberi pahala sebanyak pahala tawaf di baitul Ma’mur, setiap batuan dan tanah liat beristighfar untuknya.
7 Seolah-olah bertemu dengan Nabi Musa AS.
8 Diberi segala yang telah diterima nabi Ibrahim AS.
9 Seolah-olah ia ibadah yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW.
10 Allah memberinya kebaikan dunia dan akhirat.
11 Ia bakal meninggal dunia bersih dari segala dosa seperti baru lahir dari kandungan ibunya.
12 Kelak wajahnya bercahaya seperti bulan purnama di hari Kiamat.
13 Kelak di hari Kiamat aman dari segala kejahatan.
14 Dibebaskan dari hisab, kemudian para malaikat memberi kesaksian atas ibadah shalat Tarawihnya.
15 Bershalawatlah (memintakan ampun) padanya segenap malaikat penanggung ‘Arasy dan Kursi.
16 Dibebaskan dari siksa neraka dan bebas pula masuk sorga.
17 Diberi pahala seperti yang diterima para nabi.
18 Malaikat memanggilnya: “Ya hamba Allah, engkau dan kedua ibu bapakmu telah diridhoi oleh Allah SWT”.
19 Derajatnya ditinggikan di Sorga Firdaus.
20 Diberi pahala para Syuhada dan Sholihin.
22 Kelak di Hari Kiamat aman dari bencana yang menyedihkan dan menggelisahkan.
23 Dibangunan sebuah kota di syurga.
24 Doa yang dipanjatkan sebanyak 24 do’a dikabulkan.
25 Dibebaskan dari siksa kubur.
26 Pahala baginya ditingkatkan selama 40 tahun.
27 Melintasi shirot bagai kilat menyambar.
28 Ditinggikan derajatnya 1.000 tingkat di syorga.
29 Diberipahala sebanyak 1.000 orang haji mabrur.
30 Diseru Allah dengan firmannya: “Ya hamba-Ku, silahkan makan buah-buahan di syorga, silahkan mandi air salsabil, dan minumlah dari telaga Kautsar, Akulah Tuhanmu dan engkaulah hamba-Ku”.

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa”. (Q.S. Al-Baqarah : 183)

0 komentar: