ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA STMIK SUMEDANG
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STMIK, adalah lembaga mahasiswa dalam sistem kemahasiswaan STMIK Sumedang yang merupakan lembaga perwakilan mahasiswa dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang, peraturan serta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pasal 2
Tempat
1. Domisili Sekretariat DPM berada di pusat kampus utama STMIK Sumedang
2. Apabila telah terbentuk himpunan mahasiswa jurusan dapat bula dibentuk DPM Jurusan
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Kedudukan
Kedudukan DPM STMIK merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi STMIK Sumedang.
Pasal 4
Fungsi
DPM STMIK mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
2. komunikasi antar mahasiswa;
3. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
4. pengembangan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
5. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
6. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 5
Keanggotaan
1. Keanggotaan DPM STMIK adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
2. Seseorang bisa gugur keanggotaannya sebagai anggota DPM STMIK apabila
a. Atas permintaan sendiri diajukan kepada pimpinan organisasi secara tertulis
b. Melanggar ketentuan dalam AD/ART dan melanggar kode etik dan kode kehormatan DPM
c. Meninggal dunia
Pasal 6
Periode Masa Bakti
Masa bakti pengurus DPM STMIK adalah 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 7
Alat Kelengkapan DPM STMIK
Alat kelengkapan DPM STMIK terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
1. Pimpinan DPM STMIK
a. Kedudukan Pimpinan dalam DPM STMIK bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPM STMIK secara simbolis dalam berhubungan dengan Senat Mahasiswa, lembaga-lembaga Senat Lain, dan lembaga-lembaga atau organisasi lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
b. Pimpinan DPM STMIK bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua. Pimpinan DPM STMIK dipilih dari dan oleh Anggota.
2. Komisi
a. Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPM STMIK. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPM, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPM (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
b. DPM STMIK mempunyai ........ Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
1)Komisi I membidangi ....................................................................................................
2)Komisi II membidangi ...................................................................................................
3)Komisi III membidangi ..................................................................................................
4)Komisi IV membidangi ..................................................................................................
5)Komisi V membidangi ...................................................................................................
3. Badan Musyawarah
a. Bamus merupakan miniatur DPM STMIK. Sebagian besar keputusan penting DPM STMIK digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPM STMIK yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPM STMIK, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas perundangan).
b. Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPM STMIK melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPM STMIK. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPM STMIK, berdasarkan perimbangan jumlah anggota. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPM STMIK.
4. Panitia Anggaran
a. Panitia Anggaran DPM STMIK memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Mahasisa. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPM STMIK. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota.
5. Badan Kehormatan
a. Badan Kehormatan (BK) DPM STMIK merupakan salah satu alat kelengkapan yang merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota DPM yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
b. BK DPM STMIK melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPM STMIK, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPM STMIK sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPM STMIK.
6. Badan Kerjasama Antar-Parlemen
a. Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan DPM Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi yang lain
b. Badan ini juga memungkinkan DPM memungkinkan untuk bekerja sama dengan organisasi lain.
Pasal 8
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara diantaranya :
1. Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.
2. Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
BAB V
PERSIDANGAN RAPAT DAN REFERENDUM
Pasal 9
Persidangan
Pasal 10
Jenis-jenis Rapat DPM STMIK
Ada enam jenis rapat dalam kegiatan DPM STMIK. Masing-masing mempunyai tujuan, ruang lingkup dan jangkauannya sendiri. Rapat-rapat tersebut adalah rapat paripurna (rapur), rapat paripurna luar biasa, rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, serta rapat masing-masing alat kelengkapan DPM STMIK. Jenis-jenis rapat tersebut pengaturannya juga terdapat dalam tata tertib DPM STMIK.
1. Rapat paripurna (Rapur) adalah rapat seluruh anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPM STMIK dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPM STMIK.
2. Rapat kerja adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus, dengan Senat Mahasiswa (dalam hal ini Ketua Senat atau Ketua Bidang/pimpinan lembaga setingkat Ketua Bidang yang ditunjuk untuk mewakilinya) atas undangan Pimpinan DPM STMIK. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran atau pimpinan Panitia Khusus.
3. Rapat dengar pendapat adalah rapat antara Sub komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili Instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPM STMIK maupun atas permintaan Pengurus senat yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Panitia Khusus.
4. Rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara Sub Komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok Mahasiswa, organisasi Kelas atau badan mahasiswa yang lain, baik atas undangan Pimpinan DPM STMIK maupun atas permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, atau pimpinan Panitia Khusus.
5. Setiap alat kelengkapan DPM STMIK mempunyai jenis rapat tersendiri (misalya Rapat Komis, Rapat Bamus) yang diikuti oleh anggota alat kelengkapan DPM STMIK yang bersangkutan dan dipimpin oleh masing-masing pimpinan alat kelengkapan tersebut.
Pasal 11
Sifat Rapat DPM STMIK
1. Rapat-rapat yang dilakukan di DPM STMIK pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali apabila rapat yang bersangkutan atau Badan Musyawarah memutuskan rapat tersebut bersifat tertutup..
2. Ada beberapa rapat di DPM STMIK yang secara tegas dinyatakan tertutup. Misalnya rapat Pimpinan DPM STMIK, Pimpinan Alat Kelengkapan DPM STMIK, rapat Dewan Kehormatan, dan rapat Penitia Kerja yang bersifat tertutup, dan tidak dimungkinkan untuk diubah menjadi rapat terbuka. Juga ada beberapa jenis rapat yang pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka, antara lain rapat Bamus dan rapat BKSAP.
Pasal 12
Tata Cara Rapat
Dalam tata cara rapat yang diatur oleh tatib DPM STMIK tidak ada kewajiban untuk meng hadiri rapat, yang ada adalah pengaturan tentang kewajiban tentang menandatangani daftar hadir.
Pasal 13
Tata Cara Permusyawaratan
1. ketua rapat menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan
2. Ketua Rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat.
3. Apabila ketua rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada anggota pimpinan yang lain.
4. Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan, menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya, mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, atau mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.
Pasal 14
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Kuorum
a. Setiap rapat ataupun sidang harus berdasarkan pada kuorum artinya dihadiri oleh dua pertiga anggota
b. Setiap rapat dapat menghasilkan sebuah keputusan apabila disepakati oleh dua pertiga jumlah anggoa yang hadir
2. Keputusan Berdasarkan Mufakat
a. Setiap pengambilan keputusan dilakukan scara musyawarah untuk mencapai mufakat
b. Apabila setelah dilakukan usaha yang sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
3. Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
a. Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilaksanakan dengan cara pengmbilan suara (vooting)
b. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara adalah sah apabila memenuhi kuorum
Pasal 15
Referendum
1. Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh DPM, sementara tidak mungkin untuk menyelenggarakan musyawarah.
2. Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju dan tidak setuju.
3. Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
4. Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara.
5. Hasil referendum diumumkan oleh DPM selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA STMIK SUMEDANG
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STMIK, adalah lembaga mahasiswa dalam sistem kemahasiswaan STMIK Sumedang yang merupakan lembaga perwakilan mahasiswa dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang, peraturan serta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pasal 2
Tempat
1. Domisili Sekretariat DPM berada di pusat kampus utama STMIK Sumedang
2. Apabila telah terbentuk himpunan mahasiswa jurusan dapat bula dibentuk DPM Jurusan
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Kedudukan
Kedudukan DPM STMIK merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi STMIK Sumedang.
Pasal 4
Fungsi
DPM STMIK mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
2. komunikasi antar mahasiswa;
3. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
4. pengembangan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
5. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
6. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 5
Keanggotaan
1. Keanggotaan DPM STMIK adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
2. Seseorang bisa gugur keanggotaannya sebagai anggota DPM STMIK apabila
a. Atas permintaan sendiri diajukan kepada pimpinan organisasi secara tertulis
b. Melanggar ketentuan dalam AD/ART dan melanggar kode etik dan kode kehormatan DPM
c. Meninggal dunia
Pasal 6
Periode Masa Bakti
Masa bakti pengurus DPM STMIK adalah 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 7
Alat Kelengkapan DPM STMIK
Alat kelengkapan DPM STMIK terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
1. Pimpinan DPM STMIK
a. Kedudukan Pimpinan dalam DPM STMIK bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPM STMIK secara simbolis dalam berhubungan dengan Senat Mahasiswa, lembaga-lembaga Senat Lain, dan lembaga-lembaga atau organisasi lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
b. Pimpinan DPM STMIK bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua. Pimpinan DPM STMIK dipilih dari dan oleh Anggota.
2. Komisi
a. Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPM STMIK. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPM, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPM (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
b. DPM STMIK mempunyai ........ Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
1)Komisi I membidangi ....................................................................................................
2)Komisi II membidangi ...................................................................................................
3)Komisi III membidangi ..................................................................................................
4)Komisi IV membidangi ..................................................................................................
5)Komisi V membidangi ...................................................................................................
3. Badan Musyawarah
a. Bamus merupakan miniatur DPM STMIK. Sebagian besar keputusan penting DPM STMIK digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPM STMIK yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPM STMIK, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas perundangan).
b. Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPM STMIK melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPM STMIK. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPM STMIK, berdasarkan perimbangan jumlah anggota. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPM STMIK.
4. Panitia Anggaran
a. Panitia Anggaran DPM STMIK memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Mahasisa. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPM STMIK. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota.
5. Badan Kehormatan
a. Badan Kehormatan (BK) DPM STMIK merupakan salah satu alat kelengkapan yang merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota DPM yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
b. BK DPM STMIK melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPM STMIK, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPM STMIK sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPM STMIK.
6. Badan Kerjasama Antar-Parlemen
a. Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan DPM Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi yang lain
b. Badan ini juga memungkinkan DPM memungkinkan untuk bekerja sama dengan organisasi lain.
Pasal 8
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara diantaranya :
1. Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.
2. Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
BAB V
PERSIDANGAN RAPAT DAN REFERENDUM
Pasal 9
Persidangan
Pasal 10
Jenis-jenis Rapat DPM STMIK
Ada enam jenis rapat dalam kegiatan DPM STMIK. Masing-masing mempunyai tujuan, ruang lingkup dan jangkauannya sendiri. Rapat-rapat tersebut adalah rapat paripurna (rapur), rapat paripurna luar biasa, rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, serta rapat masing-masing alat kelengkapan DPM STMIK. Jenis-jenis rapat tersebut pengaturannya juga terdapat dalam tata tertib DPM STMIK.
1. Rapat paripurna (Rapur) adalah rapat seluruh anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPM STMIK dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPM STMIK.
2. Rapat kerja adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus, dengan Senat Mahasiswa (dalam hal ini Ketua Senat atau Ketua Bidang/pimpinan lembaga setingkat Ketua Bidang yang ditunjuk untuk mewakilinya) atas undangan Pimpinan DPM STMIK. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran atau pimpinan Panitia Khusus.
3. Rapat dengar pendapat adalah rapat antara Sub komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili Instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPM STMIK maupun atas permintaan Pengurus senat yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Panitia Khusus.
4. Rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara Sub Komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok Mahasiswa, organisasi Kelas atau badan mahasiswa yang lain, baik atas undangan Pimpinan DPM STMIK maupun atas permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, atau pimpinan Panitia Khusus.
5. Setiap alat kelengkapan DPM STMIK mempunyai jenis rapat tersendiri (misalya Rapat Komis, Rapat Bamus) yang diikuti oleh anggota alat kelengkapan DPM STMIK yang bersangkutan dan dipimpin oleh masing-masing pimpinan alat kelengkapan tersebut.
Pasal 11
Sifat Rapat DPM STMIK
1. Rapat-rapat yang dilakukan di DPM STMIK pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali apabila rapat yang bersangkutan atau Badan Musyawarah memutuskan rapat tersebut bersifat tertutup..
2. Ada beberapa rapat di DPM STMIK yang secara tegas dinyatakan tertutup. Misalnya rapat Pimpinan DPM STMIK, Pimpinan Alat Kelengkapan DPM STMIK, rapat Dewan Kehormatan, dan rapat Penitia Kerja yang bersifat tertutup, dan tidak dimungkinkan untuk diubah menjadi rapat terbuka. Juga ada beberapa jenis rapat yang pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka, antara lain rapat Bamus dan rapat BKSAP.
Pasal 12
Tata Cara Rapat
Dalam tata cara rapat yang diatur oleh tatib DPM STMIK tidak ada kewajiban untuk meng hadiri rapat, yang ada adalah pengaturan tentang kewajiban tentang menandatangani daftar hadir.
Pasal 13
Tata Cara Permusyawaratan
1. ketua rapat menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan
2. Ketua Rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat.
3. Apabila ketua rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada anggota pimpinan yang lain.
4. Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan, menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya, mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, atau mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.
Pasal 14
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Kuorum
a. Setiap rapat ataupun sidang harus berdasarkan pada kuorum artinya dihadiri oleh dua pertiga anggota
b. Setiap rapat dapat menghasilkan sebuah keputusan apabila disepakati oleh dua pertiga jumlah anggoa yang hadir
2. Keputusan Berdasarkan Mufakat
a. Setiap pengambilan keputusan dilakukan scara musyawarah untuk mencapai mufakat
b. Apabila setelah dilakukan usaha yang sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
3. Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
a. Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilaksanakan dengan cara pengmbilan suara (vooting)
b. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara adalah sah apabila memenuhi kuorum
Pasal 15
Referendum
1. Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh DPM, sementara tidak mungkin untuk menyelenggarakan musyawarah.
2. Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju dan tidak setuju.
3. Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
4. Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara.
5. Hasil referendum diumumkan oleh DPM selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.
2 komentar:
acan meunangeun di ganti ku DPM,,,, kudu di rembukeun heula da,,,,
wkwkwkwk
ah.. areuweuh kahatang...
sok atuh ngayakeun revolusi hahaha...
Posting Komentar