--= Sekedar Coretan =--
"Katempo Ayana, Kadenge Sorana jeung Karasa Mangfaatna"

Sabtu, 11 Oktober 2008

Warga Cari Kayu di Hutan Lindung

Jum'at, 10 Oktober 2008 ,

SUMEDANG, (PRLM).- Areal hutan lindung dalam pengelolaan Perhutani pada tebing bawah Jalan Cadaspangeran, belakangan ini kerap dijadikan sasaran warga pencari kayu bakar. Menurut sejumlah warga yang sedang mencari kayu bakar di lokasi tersebut, Kamis (9/10), pencarian kayu bakar di areal hutan itu mulai banyak dilakukan warga sejak terjadinya ketidakstabilan persediaan dan harga minyak tanah di beberapa wilayah pangkalan di Kab. Sumedang.

Aktivitas pencarian kayu bakar oleh sejumlah warga di lokasi hutan berstatus huta lindug tersebut, hampir bisa ditemui setiap hari. Jenis kayu bakarnya yang mereka ambil, antara lain berupa potongan batang bambu, dan dahan kering dari berbagai jenis pohon yang tumbuh di hutan tersebut.

Para pencari kayu bakar yang datang ke kawasan hutan tersebut, tidak hanya warga dari perkampungan penduduk sekitar. Tetapi sering juga datang warga pencari kayu bakar secara berkelompok dari wilayah Kecamatan Tanjungsari, dan Pamulihan Sumedang, yang terpaut jarak cukup jauh ke lokasi hutan tersebut.

Lokasi hutan di sekitar jalan tersebut, menurut pengakuan beberapa pencari kayu bakar, dijadikan sasaran karena selain banyak terdapat potongan dahan pohon dan bambu, juga mudah terjangakau kendaraan pengangkutnya. Sedangkan potongan kayu dan bambu yang mereka ambil, bukan diambil dengan menebas apalagi menebang, tetapi hanya mengambil dahan dan potongan bambu yang sudah terlepas.

Namun di balik itu, pada areal hutan lindung tersebut, teramati pula terdapat pangkal dahan pohon dan bambu seperti bekas ada yang menebas. Padahal, dengan status hutan lindungnya, rumpun bambu dan setiap jenis tegakan pohon yang ada di kawasan tersebut semestinya harus selalu dilindungi dari penebasan dan penebangan.

Dimintai tanggapan mengenai hal itu, Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (Adm/KKPH) Perhutani Sumedang Dadan Suwardi, menyatakan bahwa setiap tegakan pohon termasuk rumpun bambu pada arela hutan lindung tidak boleh ditebas atau ditebang.

"Kalau pencari kayu bakar hanya memungut ranting pohon atau batang bambu yang sudah kering dan terlepas, nggak apa-apa. Tetapi, jangan sampai menebas dahan pohon atau bambu yang masih nempel atau berdiri. Apalagi menebang pohonnya," ujar Dadan Suwardi.

Dadan selanjutnya menyatakan, untuk mengantisipasi terjadinya perusakan hutan lindung sekitar Cadaspangeran dari kehadiran para pencari kayu bakar, pihaknya akan segera menugaskan petugas dari Resort Polisi Hutan (RPH) Rancakalong, BKPH Manglayang Timur untuk mencari tahu asal-usul warga yang biasa mencari kayu bakar di sekitar itu.

"Kalau sudah diketahui, kami bersama Binamitra Polres Sumedang akan datang ke alamat para pencari kayu bakar itu untuk memberikan penyuluhan," ujarnya menambahkan. (A-91/A-147)***

0 komentar: