Tak bisa dimungkiri, saat ini banyak sekali Organisasi Kepemudaan yang dibentuk dan dipimpin oleh orang-orang yang sebenarnya sudah tidak bisa disebut sebagai pemuda lagi. Banyak organisasi pemuda yang dibentuk oleh orang-orang yang usianya sudah diatas 30 tahun.
Hal tersebut harus segera diluruskan. coba lihat kembali UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan terutama Bab XI pasal 40 ayat 1 yang secara jelas disebutkan bahwa organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda yang menurut UU No.40/2009 ini definisinya adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 16 tahun-30 tahun. (Siap-siap, Yang usianya sudah Tua harap berkemas deh... supaya menempati posisi selanjutnya di Pemerintahan atau Institusi Profesional yang lain)
Selanjutnya, pada Bab XIV diatur juga tanggung jawab dan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk membantu pendanaan berbagai kegiatan kepemudaan.
Hal tersebut harus segera diluruskan. coba lihat kembali UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan terutama Bab XI pasal 40 ayat 1 yang secara jelas disebutkan bahwa organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda yang menurut UU No.40/2009 ini definisinya adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 16 tahun-30 tahun. (Siap-siap, Yang usianya sudah Tua harap berkemas deh... supaya menempati posisi selanjutnya di Pemerintahan atau Institusi Profesional yang lain)
Selanjutnya, pada Bab XIV diatur juga tanggung jawab dan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk membantu pendanaan berbagai kegiatan kepemudaan.
0 komentar:
Posting Komentar